Tempat Wisata di Jakarta Buka Bertahap Mulai 13 Juni 2020

Pembukaan tempat wisata ini setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB transisi menuju masa kenormalan baru.

oleh Mevi Linawati diperbarui 10 Jun 2020, 08:15 WIB
Petugas memasang garis batas pengunjung di salah satu ruangan koleksi Museum Kebangkitan Nasional, Jakarta, Senin (8/6/2020). Pengelola menyiapkan standar protokol kesehatan jelang dibuka kembali untuk umum saat masa PSBB Transisi guna memutus penyebaran Covid-19. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membuka tempat wisata di ibu kota secara bertahap mulai 13 Juni 2020.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Cucu Ahmad Kurnia, pada Selasa 9 Juni 2020 mengatakan, pembukaan tempat pariwisata ini setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi menuju masa kenormalan baru.

Dilansir dari Antara, pengoperasian tempat hiburan ini wajib menaati semua protokol kesehatan yang tertuang dalam surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 131 Tahun 2020 yang mengamanatkan semua tempat wisata yang dibuka wajib membatasi jumlah pengunjung. Jumlah wisatawan yang datang tak boleh lebih dari 50 persen.

Dalam surat keputusannya itu disebutkan pada 8 Juni 2020, museum dan galeri sudah bisa beroperasi dengan batas waktu terakhirnya pada 2 Juli 2020.

Kemudian tempat wisata pantai termasuk wisata Kepulauan Seribu di Jakarta Utara juga sudah bisa beroperasi pada 13 Juni hingga 2 Juli 2020.

Lalu pada 20 Juni hingga 2 Juli 2020 taman wisata indoor dan outdoor termasuk taman margasatwa sudah bisa bisa dibuka kembali kecuali waterpark.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Tempat Olahraga

Warga mencuci tangan sebelum masuk ke area Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). SUGBK dibuka kembali untuk kegiatan olahraga masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan pasca keputusan Pemprov DKI Jakarta menerapkan PSBB transisi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Selain itu, tempat usaha di bawah pengawasan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif seperti fasilitas olahraga indoor dan outdoor juga diperbolehkan beroperasi pada 5 Juni 2020 hingga 2 Juli 2020, namun fasilitas olah raga seperti kolam renang tetap dilarang.

Adapun tempat usaha makanan yang disediakan di perhotelan, kecuali bar, juga diperkenankan beroperasi pada 8 Juni hingga 15 Juli 2020 dengan mekanisme pelayanan tak boleh makan di tempat.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya