Evaluasi PSBB Surabaya Raya Jilid Ketiga Digodok hingga Dini Hari, Ini Hasilnya

Sekdaprov Jatim, Heru Tjahjono menuturkan, keputusan terkait berlanjut atau tidak PSBB dikembalikan kepada kabupaten dan kota.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 08 Jun 2020, 14:59 WIB
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim Heru Tjahjono (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) bersama Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo dan Gresik menggelar rapat evaluasi pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Surabaya Raya jilid ketiga hingga Senin dini hari, 8 Juni 2020.

Forkopimda dari masing-masing provinsi, kota maupun dua kabupaten tersebut menggodok mengenai apakah masa PSBB tersebut diperpanjang atau tidak diperpanjang, dan apakah akan mempersiapkan menuju new normal. 

Sekdaprov Jatim, yang juga menjabat sebagai Koordinator Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jatim, Heru Tjahjono mengatakan, hari ini adalah rapat untuk mendengarkan apa yang diinginkan kabupaten maupun kota dengan mempertimbangkan hal-hal yang sifatnya secara epidemiologi dan sosiologi.

Hal itu sudah disampaikan oleh dr Windhu Purnomo dari Tim Advokasi PSBB dan Survailans, Fakultas Kesehatan Masyarakat, Universitas Airlangga. 

"Keputusan tidak berlanjutnya atau berlanjutnya PSBB akan disampaikan besok, yang dimediatori oleh Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama forkopimda provinsi Jatim," ujar Heru di Gedung Negara Grahadi Surabaya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini

2 dari 2 halaman

Pemprov Serahkan Keputusan PSBB kepada Kabupaten dan Kota

Sekda Provinsi Jawa Timur Heru Tjahjono memimpin rapat bersama jajaran Forkopimda Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu untuk penyusunan Perbup dan Perwali sebagai landasaan PSBB. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Heru mengungkapkan, keputusan tersebut semuanya dikembalikan kepada kabupaten maupun kota, Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo dan Kabupaten Gresik. 

"Arahan ibu Gubernur bahwa semuanya nanti akan diputuskan besok pagi, mereka juga harus sudah membawa peraturan wali kota maupun peraturan bupati, untuk mendasari berlanjut atau tidaknya PSBB tersebut, dalam rangkah mengambil langkah dan tindakan di lapangan," ucap Heru. 

Dikonfirmasi apakah gubernur bisa mengubah usulan, Heru menjawab tidak bisa, dan akan dikembalikan kepada kabupaten dan kota. 

"Jadi gubernur sebagai mediator, memediasi, keputusan akan diambil oleh kabupaten dan kota," ucap Heru. 

Disinggung jika semua daerah mengusulkan new normal, Heru mengatakan akan ada masa transisi. 

"Tadi sudah disampaikan kalau new normal itu ada masa transisi, seperti yang disampaikan oleh dr Windhu tadi, salah satu adalah bisa mengontrol perkembangan COVID-19 hingga 50 atau 30 persen serta kesiapan fasilitas kesehatan," ujar Heru. 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya