Liputan6.com, Jakarta: Kepala Kepolisian Resor Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Edmond Ilyas membantah penangkapan terhadap anggota Front Pembela Islam adalah penculikan. Menurut Edmond, semua anggota reserse yang menangkap anggota FPI sudah dilengkapi dengan surat penangkapan dan penggeledahan. Penangkapan itu juga berdasar. "Sebab, polisi memiliki sejumlah barang bukti dan rekaman perusakan yang dilakukan FPI dari beberapa media elektronik," kata Edmond di Jakarta, Sabtu (5/10).
Edmond juga mengaku menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban kebrutalan FPI [baca: Anggota FPI Diperiksa Intensif]. Di antaranya adalah Ketua RT di kawasan Mangga Besar, Jakpus, dan seorang penjual rokok di dekat Gelanggang Olah Raga Kemakmuran di Jalan K.H. Hasyim Ashari, Jakpus. Beberapa pemilik warung di depan Diskotik Eksotik di Mangga Besar, Jakarta Barat, juga ikut mengadu ke polisi.
Di tempat terpisah, Ketua Umum FPI Habib Rizieq Syihab memprotes keras penangkapan sejumlah anggotanya [baca: Markas FPI Digerebek, Beberapa Tokoh Ditangkap]. Habib juga menuduh polisi bertindak diskriminatif. Sebab, polisi hanya menangkap aktivis FPI, sedangkan para pengusaha yang banyak mendatangkan kemaksiatan malah dibebaskan. Sementara anggota tim penasihat hukum FPI Achmad Michdan menilai, anggota Polres Metro Jakpus tidak profesional dalam melaksanakan tugas mereka. Bahkan, Achmad menuduh polisi menculik dua anggota FPI karena menangkap tanpa disertai surat perintah penangkapan.
Razia terhadap tempat-tempat yang dianggap sarang maksiat memang kerap dilakukan FPI [baca: FPI Menyatakan Perang terhadap Kemaksiatan]. Sepanjang tahun ini saja, FPI tercatat tujuh kali men-sweeping sejumlah tempat di Ibu Kota. Tak jarang upaya razia mereka berakhir dengan tindakan perusakan. Di antaranya adalah penghancuran Diskotik Lucky Star dan Diskotik Barong di Jalan Pluit Indah Raya, Jakarta Utara, akhir Agustus silam [baca: Massa FPI Merusak Dua Diskotek di Pluit]. Aksi mereka pun tak hanya terbatas pada tempat hiburan, tetapi juga gudang minuman keras dan papan iklan yang dinilai berbau pornografi [baca: Massa FPI Merusak Sejumlah Billboard Iklan Sabun].(ZAQ/Tim Liputan 6 SCTV)
Edmond juga mengaku menerima laporan dari masyarakat yang menjadi korban kebrutalan FPI [baca: Anggota FPI Diperiksa Intensif]. Di antaranya adalah Ketua RT di kawasan Mangga Besar, Jakpus, dan seorang penjual rokok di dekat Gelanggang Olah Raga Kemakmuran di Jalan K.H. Hasyim Ashari, Jakpus. Beberapa pemilik warung di depan Diskotik Eksotik di Mangga Besar, Jakarta Barat, juga ikut mengadu ke polisi.
Di tempat terpisah, Ketua Umum FPI Habib Rizieq Syihab memprotes keras penangkapan sejumlah anggotanya [baca: Markas FPI Digerebek, Beberapa Tokoh Ditangkap]. Habib juga menuduh polisi bertindak diskriminatif. Sebab, polisi hanya menangkap aktivis FPI, sedangkan para pengusaha yang banyak mendatangkan kemaksiatan malah dibebaskan. Sementara anggota tim penasihat hukum FPI Achmad Michdan menilai, anggota Polres Metro Jakpus tidak profesional dalam melaksanakan tugas mereka. Bahkan, Achmad menuduh polisi menculik dua anggota FPI karena menangkap tanpa disertai surat perintah penangkapan.
Razia terhadap tempat-tempat yang dianggap sarang maksiat memang kerap dilakukan FPI [baca: FPI Menyatakan Perang terhadap Kemaksiatan]. Sepanjang tahun ini saja, FPI tercatat tujuh kali men-sweeping sejumlah tempat di Ibu Kota. Tak jarang upaya razia mereka berakhir dengan tindakan perusakan. Di antaranya adalah penghancuran Diskotik Lucky Star dan Diskotik Barong di Jalan Pluit Indah Raya, Jakarta Utara, akhir Agustus silam [baca: Massa FPI Merusak Dua Diskotek di Pluit]. Aksi mereka pun tak hanya terbatas pada tempat hiburan, tetapi juga gudang minuman keras dan papan iklan yang dinilai berbau pornografi [baca: Massa FPI Merusak Sejumlah Billboard Iklan Sabun].(ZAQ/Tim Liputan 6 SCTV)