RPP tembakau Sarat Penyelundupan Pasal

Koalisi Nasional Penyelamat Kretek (KNPK), menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tembakau telah menyimpang dari niat awalnya yakni menjaga kesehatan masyarakat.

oleh Liputan6Diterbitkan 02 Agustus 2012, 23:24 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Koalisi Nasional Penyelamat Kretek atau KNPK menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tembakau menyimpang dari niat awal yakni menjaga kesehatan masyarakat. Pasalnya dalam RPP tembakau lebih banyak mengatur tentang tata niaga, standarisasi produk, iklan, dan pengenaan cukai yang tinggi.

"Ini jelas bertabrakan dengan regulasi-regulasi lain. Regulasai sekarang ini banyak sekali pasal-pasal yang diselundupkan," kata Kordinator KNPK Zulvan Kurniawan dalam diskusi Bisnis Nikotin Dibalik RPP Tembakau, di Jakarta, Kamis (2/8).

Menurut Zulvan RPP tembakau bukan hanya sekadar isu kesehatan, melainkan soal tata niaga, yang berujung akan merugikan petani tembakau. "Contohnya, Pasal 10 sampai pasal 12 tentang standarnisasi produk sudah bermasalah, pasal ini menjadi pintu masuknya tembakau impor dan rokok impor di Indonesia," ucap Zulvan.

Ia menambahkan dalam pasal disebutkan produk tembakau mesti melakukan pengujian kandungan kadar nikotin dan tar. Di peraturan internasional, kadar nikotin 1 miligram sedangkan nikotin tar 10 miligram. Sementara produk tembakau Indonesia kadar nikotin kurang dari itu.

"Minimal tembakau Indonesia paling rendah bisa diolah mencapai 3-4 miligram, kandungan nikotin 1 miligram hanya bisa dicapai oleh tembakau yang berasal dari Amerika."

Lanjut Zulvan, dengan aturan itu berarti para petani tembakau Indonesia akan menggangur dan terancam kehidupannya karena tembakau mereka tidak akan bisa diolah hingga mencapai kadar nikotin 1 miligram.

Zulvan menduga dalam RPP tembakau ada permainan bisnis global, terutama bisnis nikotin tembakau asing dan perusahaan farmasi asing. Dugaan Zulvan itu terlihat dalam Pasal 58 dalam RPP tersebut yang isinya bahwa 'diversifikasi produk tembakau dapat dilakukan antara lain dengan mengolah daun tembakau sehingga diperoleh bahan kimia dasar yang dapat digunakan sebagai pestisida, obat bius, produk/kosmetik (pengencang kulit), dan industri farmasi.

"Jadi, RPP tembakau ini jelas adalah permainan bisnis nikotin dan perusahaan farmasi asing," pungkasnya.(ALI/AIS)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya