Menag Keluarkan Edaran untuk Rumah Ibadah: Harus Kantongi Surat Aman Covid-19

Menag mengatakan, rumah ibadah yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah dengan berbagai pertimbangan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 30 Mei 2020, 17:28 WIB
Menteri Agama Fachrul Razi (foto: dokumentasi Kemenag)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengizinkan rumah ibadah kembali digunakan untuk kegiatan keagamaan di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Dia menyebutkan, syaratnya harus mengantongi surat keterangan aman Covid-19.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.

Fachrul Razi mengatakan, rumah ibadah yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjemaah dengan berbagai pertimbangan, di antaranya tak ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan tersebut.

"Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah," ujar dia saat Konferensi Pers di Gedung BNPB, Sabtu (30/5/2020).

Fachrul menerangkan, rumah ibadah yang berada di kawasan bebas Covid-19 dapat mengajukan permintaan ke Ketua Gugus Tugas untuk mendapatkan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19.

"Pengurus rumah ibadah dapat mengajukan permohonan surat keterangan secara berjenjang kepada Ketua Gugus sesuai tingkatan rumah ibadahnya. Adapun rumah ibadah yang berkapasitas daya tampung besar dan mayoritas jemaah atau penggunanya dari luar kawasan, pengurus dapat mengajukan surat keterangan aman Covid-19 langsung kepada pimpinan daerah sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut," papar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Surat keterangan bisa dicabut

Menteri Agama Fachrul Razi (kanan) menyampaikan pendapatnya saat diskusi panel III Rakornas Indonesia Maju antara Pemerintah Pusat dan Forkopimda di Bogor, Rabu (13/11/2019). Panel III itu membahas pembangunan sumber daya manusia. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menurut Fachrul, surat keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut. Atau, kata Fachrul ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.

"Sanksi pencabutan itu dilakukan agar pengurus rumah ibadah juga ikut proaktif dan bertanggungjawab dalam menegakkan disiplin penerapan protokol Covid-19," ujar dia.

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menyampaikan, jumlah pasien positif Corona di Indonesia masih terus bertambah. Pada Sabtu (30/5/2020), ada penambahan 557 orang yang sudah dinyatakan positif terinfeksi Corona Covid-19, sehingga totalnya mencapai 25.773.

Kemudian, pasien yang berhasil sembuh dan negatif Corona Covid-19 menjadi 7.015 orang. Sedangkan total akumulatif pasien meninggal ada 1.573 orang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya