Polisi Putar Balik Mobil Pengendara Tanpa SIKM Jakarta di Tol Japek

Pengemudi yang tak memiliki surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta diminta putar balik kendaraan menuju jalur arteri Karawang Barat menuju Bekasi.

oleh Abramena diperbarui 27 Mei 2020, 20:06 WIB
Petugas memperketat arus balik di Tol Jakarta-Cikampek km 47 B untuk mencegah kendaraan menuju Jakarta usai Lebaran. (Liputan6.com/Abramena)

Liputan6.com, Cikampek - Petugas gabungan memperketat arus balik kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek km 47 B untuk mencegah kendaraan menuju Jakarta usai Lebaran. Pengemudi yang tak memiliki surat izin keluar masuk Jakarta diminta putar balik kendaraan menuju jalur arteri Karawang Barat menuju Bekasi.

"Kendaraan pribadi kami keluarkan keluar Karawang barat menuju jalan arteri," kata Direktur Ditlantas Polda Jabar Kombes Eddy Junaedi, Rabu (27/5/2020) di chek point 47 Tol Japek.

Dia mengatakan, arus kendaraan di chek point km 47 Tol Jakarta-Cikampek, Rabu (27/5/2020) ini, lancar. Tidak ada kepadatan kendaraan seperti sehari sebelumnya.

Menurut dia, petugas melakukan penyekatan kendaraan baik di ruas tol maupun jalan arteri bagi para pemudik yang akan kembali ke Jakarta. Petugas menyekat jalur-jalur utama menuju ke Jakarta dari berbagai daerah. Tanpa Surat Izin Keluar Masuk Jakarta, pengendara akan diminta putar balik.

"Pemudik tidak membawa SIKM Jakarta akan diputar balik," ujar Eddy.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Imbauan

Dirlantas Polda Jabar mengimbau masyarakat tidak kembali dulu masuk Jakarta terkait tingginya kasus positif Covid-19 di ibu kota, terutama masyarakat yang tidak memiliki SIKM untuk menunda kembali ke Jakarta.

"Berharap masyarakat menunda arus balik ke Jakarta," kata Eddy.

Pada pelaksanaan penyekatan tersebut, petugas dari unsur TNI dan Polri dan petugas lainnya berjaga di masing-masing lokasi yang di tentukan. Kemudian mereka akan memutarbalikkan kendaraan yang akan kembali ke Jakarta.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya