5 Warga Tomohon Nekat Pesta Miras dan Berjudi di Tengah Pandemi Covid-19

Polisi kemudian masuk ke rumah, ternyata kelima pelaku sedang bermain judi remi dan menenggak miras.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 24 Mei 2020, 20:00 WIB
Warga Tomohon yang ditangkap saat sedang berjudi dan menenggak minuman keras.

Liputan6.com, Manado - Saat warga yang lainnya menerapkan social dan physical distancing untuk menghambat pandemi Covid-19, lima warga ini malah menggelar pesta minuman keras (miras) dan berjudi.

Kejadian itu berlangsung di Kelurahan Woloan Dua, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulut, Sabtu (23/5/2020), sekitar pukul 23.00 Wita.

"Awalnya kami sedang berpatroli, saat melintas di Keluarahan Woloan Dua, kami mencurigai adanya tiga sepeda motor yang terparkir di depan rumah tersebut," ungkap Bripka Yanny Watung, pimpinan Tim Totosik Polres Tomohon.

Aparat kemudian mendekati lokasi, dan dari dalam rumah terdengar suara ribut-ribut. Polisi kemudian masuk ke rumah, ternyata kelima pelaku sedang bermain judi remi dan menenggak miras.

"Kami langsung meringkus kelima pelaku yang berada di dalam rumah tersebut," ujarnya.

Kelima pelaku itu adalah MW (30), EHT (36), CW (22), LW (20) dan (16). Bersama kelima pelaku itu turut disita sejumlah barang bukti seperti 1 pack kartu remi, uang tunai Rp. 288 ribu, 1,5 liter cap tikus, 1 bir kaleng 330 ml, dan 1 botol sprite 390 ml.

"Salah seorang pelaku mengaku, besaran taruhan dalam permainan judi ini antara lima hingga sepuluh ribu rupiah," ungkap Watung.

Dia mengatakan, para pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Tomohon Tengah.

Kapolsek Tomohon Tengah, Kompol Chillion Diar membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kelima tersangka dan barang bukti yang diserahkan oleh Tim Totosik.

"Kelima pelaku yang kedapatan pesta miras dan berjudi beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut," dia menandaskan.

Simak juga video pilihan berikut:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya