Polda Sekat Jalur Masuk Jatim Halau Pemudik dari Zona Merah

Giat supervisi tentang penyekatan dan pengecekan tersebut untuk memastikan tidak ada pemudik dari wilayah zona merah di daerah Jabodetabek, Jawa Barat, maupun Jawa Tengah yang masuk ke wilayah Jawa Timur

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Mei 2020, 01:00 WIB
Polda Jatim dipimpin Kapolda baru. Irjen Pol Mohammad Fadil Imran menggantikan Irjen Pol Luki Hermawan sebagai Kapolda Jawa Timur berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/1377/V/KEP./2020 pada 1 Mei 2020. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Jakarta - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. M. Fadil Imran bersama Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah memantau arus mudik di jalur tol Ngawi sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah tentang larangan mudik guna memutus rantai penyebaran COVID-19.

"Kegiatan supervisi ini dalam rangka melihat sejauh mana kesiapan kita dalam melaksanakan penyekatan pemudik menjelang momentum Lebaran tahun 2020," ujar Irjen Pol. M. Fadil saat meninjau kegiatan pengecekan di titik cek poin pintu keluar tol Ngawi, Jawa Timur, Kamis, 21 Mei 2020.

Menurut dia, giat supervisi tentang penyekatan dan pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada pemudik dari wilayah zona merah di daerah Jabodetabek, Jawa Barat, maupun Jawa Tengah yang masuk ke wilayah Jawa Timur, dilansir dari Antara.

Sesuai data, sejak larangan mudik berlaku, telah ada sebanyak 10.450 kendaraan yang melintas di titik penyekatan atau cek poin Ngawi. Mayoritas kendaraan yang melintas adalah kendaraan pribadi, baik kendaraan yang diminta untuk putar balik ke daerah asal ataupun diperbolehkan melanjutkan perjalanan.

Ia menambahkan, di Ngawi terdapat dua titik cek poin yang menjadi perhatian Polda Jawa Timur, yakni cek poin pintu keluar tol Ngawi dan cek poin jalur arteri perbatasan Mantingan, Ngawi dengan Provinsi Jawa Tengah.

"Terdapat dua hal yang diperhatikan dalam penyekatan pemudik di cek poin wilayah Ngawi ini. Jika pemudik yang melintas tersebut memiliki KTP Jawa Timur, maka yang bersangkutan akan diperiksa dan bisa melanjutkan perjalanan. Sedangkan, jika pemudik tidak memiliki KTP Jatim, maka diminta untuk putar balik ke daerah asal," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

8 Titik Penyekatan Jatim

Kapolda Jatim Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Hal yang sama ditegaskan oleh Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah. Pihaknya mendukung penuh upaya-upaya yang dilakukan Provinsi Jawa Timur dan Polda Jatim untuk mencegah penyebaran COVID-19.

"Kodam V/Brawijaya akan mendukung penuh upaya Pemprov dan Polda Jatim untuk membatasi pergerakan masyarakat yang hendak mudik sesuai kebijakan pemerintah tentang larangan mudik. Hal itu penting dilakukan guna mengurangi penyebaran COVID-19," ujar Mayjen TNI Widodo Iryansyah.

Seperti diketahui, aparat gabungan melakukan penyekatan pada delapan titik pintu masuk wilayah Jawa Timur untuk mencegah gelombang arus mudik dari daerah Jabodetabek yang merupakan zona merah penyebaran COVID-19.

Penyekatan juga bagian dari larangan mudik yang berlaku 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020. Adapun penyekatan dilakukan aparat gabungan dari Pemprov Jatim bersama Polda Jatim dan Kodam V/Brawijaya.

Dalam kegiatan memantau arus mudik tersebut, Kapolda Jatim Irjen Pol. M. Fadil bersama Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Widodo Iryansyah didampingi oleh Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Kapolres Ngawi AKBP Dicky Ario beserta jajaran.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya