Kejagung Serahkan Berkas Perkara Tersangka Jiwasraya Joko Hartono ke Kejari Jakpus

Pelimpahan berkas perkara tahap II tersangka JHT ke penuntut umum dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tempat tersangka ditahan.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 21 Mei 2020, 18:43 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah melimpahan berkas perkara tahap dua kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) atas nama Joko Hartono Tirto (JHT) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai locus delictie terjadinya tindak pidana yang disangkakan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui siaran pers, di Jakarta, Kamis (21/5/2020).

"Berkas perkara atas nama JHT yang merupakan berkas terakhir dari penyidikan gelombang pertama," kata Hari seperti dikutip dari Antara.

Pelimpahan berkas perkara tahap II tersangka JHT ke penuntut umum dilaksanakan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, tempat tersangka ditahan. 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Kembali Ditahan di Rutan Salemba

Selanjutnya JHT kembali ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung 20 Mei 2020 - 8 Juni 2020.

Perkembangan kasus dugaan korupsi di Jiwasraya saat ini masih terus berlanjut. Berdasarkan laporan Kejagung, kerugian negara akibat Jiwasraya telah bertambah dari Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun. Sementara tital aset yang disita mencapai angka Rp 11 triliun.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya