FOTO: Mantan Dirut PTPN III Dolly Pulungan Dituntut 6 Tahun Penjara

oleh Arnaz SofianDiperbarui 13 Mei 2020, 15:56 WIB
FOTO: Mantan Dirut PTPN III Dolly Pulungan Dituntut 6 Tahun Penjara
Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut mantan Direktur Utama PTPN III (Persero) Dolly Pulungan dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta subsider 6 bulan kurungan terkait fee distribusi gula di lingkup wilayah pekerjaan PTPN III (Persero).
Mantan Dirut PTPN III (Persero) Dolly Pulungan menjalani sidang secara video conference di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Dolly Pulungan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan terkait fee distribusi gula di PTPN III (Persero). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Dirut PTPN III (Persero) Dolly Pulungan menjalani sidang secara video conference di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Dolly Pulungan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan terkait fee distribusi gula di PTPN III (Persero). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Dirut PTPN III (Persero) Dolly Pulungan menjalani sidang secara video conference di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Dolly Pulungan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan terkait fee distribusi gula di PTPN III (Persero). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Suasana sidang mantan Dirut PTPN III (Persero) Dolly Pulungan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Dolly Pulungan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan terkait fee distribusi gula di PTPN III (Persero). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Dirut PTPN III (Persero) Dolly Pulungan menjalani sidang secara video conference di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Dolly Pulungan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan terkait fee distribusi gula di PTPN III (Persero). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Dirut PTPN III (Persero) Dolly Pulungan menjalani sidang secara video conference di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Dolly Pulungan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan terkait fee distribusi gula di PTPN III (Persero). (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Mantan Dirut PTPN III (Persero) Dolly Pulungan menjalani sidang secara video conference di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Dolly Pulungan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan terkait fee distribusi gula di PTPN III (Persero). (merdeka.com/Dwi Narwoko)

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya