Kereta Api Luar Biasa Mulai Beroperasi Hari Ini, Cek Rutenya

Beroperasinya Kereta Luar Biasa ini menyesuaikan dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

oleh Athika Rahma diperbarui 12 Mei 2020, 14:07 WIB
Penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). PT KAI mengoperasikan tiga rute dengan enam perjalanan kereta setiap harinya untuk penumpang yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - PT KAI (Persero) mulai mengoperasikan Kereta Luar Biasa pada Selasa ini. Penumpang yang ingin menggunakan Kereta Luar Biasa wajib melampirkan persyaratan sesuai yang ditentukan oleh Gugus Tugas Covid-19. Beroperasinya Kereta Luar Biasa ini menyesuaikan dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19 yang ketat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus seperti ditulis, Selasa (12/5/2020).

Penumpang yang ingin menggunakan Kereta Luar Biasa wajib melampirkan persyaratan yang ditentukan sesuai dengan SE Gugus Tugas Covid-19.

Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiketuntuk menyerahkan berkas. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid-19 dua rangkap.

Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

Tak lupa, setiap penumpang yang akan menggunakan Kereta Luar Biasa diharuskan menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas Covid-19.

"Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas Joni.

2 dari 2 halaman

Rute dan Harga Tiket

Penumpang Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (12/5/2020). PT KAI mengoperasikan tiga rute dengan enam perjalanan kereta setiap harinya untuk penumpang yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan Covid-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Adapun 3 rute yang dilayani adalah:

1. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara)

- Dengan kapasitas 264 tempat duduk.

- Stasiun naik/turun Penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi.

- Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 400.000

2. Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan)

- Dengan kapasitas 264 tempat duduk

- Stasiun Naik/Turun Penumpang: Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi

- Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 750.000 dan Ekonomi Rp 450.000

3. Bandung - Surabaya Pasarturi pp

- Dengan kapasitas 198 tempat duduk

- Stasiun Naik/Turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi

- Tarif jarak terjauh: Eksekutif Rp 630.000 dan Ekonomi Rp 440.000

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya