Giliran Gorontalo Terapkan PSBB Mulai Senin Besok

Waktu pemberlakuan PSBB dengan pembatasan waktu aktivitas masyarakat di luar rumah mulai pukul 06.00 hingga 17.00 Wita.

oleh RinaldoLiputan6.com diperbarui 03 Mei 2020, 15:05 WIB
Polantas Polres Bogor memeriksa surat domisili pengemudi mobil yang melintasi Pos Pengawasan Larangan Mudik di Cigombong, Bogor, Rabu (29/4/2020). Polres Bogor terus melakukan penyekatan mencegat pemudik sekaligus PSBB mengantsipasi penyebaran virus Covid-19. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan mulai diberlakukan pada Senin besok, 4 Mei 2020.

Para bupati dan wali kota serta Forkopimda dan pemerintah Provinsi Gorontalo akan mengesahkannya Senin dan langsung turun untuk mensosialisasikannya.

"Jadi Senin kami launching. Langsung sosialisasi ke masyarakat dari tanggal 4-6 Mei, kita jelaskan dulu aturannya seperti apa. Kemudian tanggal 7 Mei baru diterapkan penuh berikut dengan sanksinya," ungkap Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat konferensi pers di sekretariat Gugus Tugas, Minggu (3/5/2020).

Menurutnya, aturan dalam pembatasan serta sanksi dalam Pergub, lebih banyak mendengarkan masukan dari pemerintah kabupaten dan kota.

"Kami serahkan ke kabupaten dan kota semua, termasuk koordinasi penutupan akses masuk di setiap perbatasan. Intinya semua perbatasan laut, darat dan udara kami tutup," ujar Rusli seperti dikutip Antara.

Waktu pemberlakuan PSBB Provinsi Gorontalo yakni 4-18 Mei 2020, dengan pembatasan waktu aktivitas masyarakat di luar rumah mulai pukul 06.00 hingga 17.00 Wita.

Setelah itu warga tidak diperkenankan lagi berada di luar rumah, kecuali tenaga medis, jurnalis, atau warga yang punya kepentingan mendesak misalnya membeli kebutuhan pangan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Bantuan Harus Transparan

Mengenai jaring pengaman sosial sebagai dampak dari PSBB, Rusli meminta pemerintah kabupaten/kota hingga ke tingkat desa bisa bersikap transparan. Para penerima bantuan harus diumumkan di kantor desa dan jenis bantuan yang telah diterima.

Pemerintah provinsi siap menambah jumlah bantuan bagi warga yang tidak mendapatkan, sepanjang yang bersangkutan benar-benar tidak mendapatkan bantuan dari pihak mana pun.

Hal ini untuk menghindari tumpang tindih bantuan baik oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota maupun desa.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya