Liputan6.com, Jakarta: Ketua Fraksi PDI Perjuangan Puan Maharani meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses hukum Emir Moeis dalam proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung.
PDIP, Puan mengatakan, menghormati langkah hukum yang ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Emir yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi Keuangan DPR itu. Puan berpendapat KPK akan melaksanakan proses hukum yang profesional dalam kasus itu. Dalam hal ini, ia mengingatkan KPK juga meminta kejelasan dari berbagai pihak yang terkait dengan proyek tersebut.
Pendapat serupa juga dikemukakan Sekretaris PDIP Bambang Wuryanto. Bambang menambahkan PDIP tentu saja menghormati proses hukum di KPK terhadap Emir. Bambang mengisyaratkan, PDI juga akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Emir. "Ini akan dikoordinasikan oleh Pak Trimedya Panjaitan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memintakan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Emir dan dua orang lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Zulyansyah Putra dan Reza Roestam. Khusus mengenai Emir, dalam surat KPK itu dituliskan statusnya sebagai tersangka dalam proyek tersebut.(ADI/ADO)
PDIP, Puan mengatakan, menghormati langkah hukum yang ditempuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Emir yang kini menjabat sebagai Ketua Komisi Keuangan DPR itu. Puan berpendapat KPK akan melaksanakan proses hukum yang profesional dalam kasus itu. Dalam hal ini, ia mengingatkan KPK juga meminta kejelasan dari berbagai pihak yang terkait dengan proyek tersebut.
Pendapat serupa juga dikemukakan Sekretaris PDIP Bambang Wuryanto. Bambang menambahkan PDIP tentu saja menghormati proses hukum di KPK terhadap Emir. Bambang mengisyaratkan, PDI juga akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada Emir. "Ini akan dikoordinasikan oleh Pak Trimedya Panjaitan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK memintakan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Emir dan dua orang lainnya dari pihak swasta. Mereka adalah Zulyansyah Putra dan Reza Roestam. Khusus mengenai Emir, dalam surat KPK itu dituliskan statusnya sebagai tersangka dalam proyek tersebut.(ADI/ADO)