7 Pos Pemeriksaan di Tol Surabaya-Gempol Saat PSBB

Pemberlakuan PSBB ini dilakukan personil kepolisian dan Dinas Perhubungan Jatim untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Apr 2020, 06:00 WIB
Penampakan Tol Gempol Pasuruan Seksi II. (Dok Jasa Marga)

Liputan6.com, Jakarta - Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division menyiagakan tujuh pos pemeriksaan di ruas tol Surabaya-Gempol, untuk mendukung implementasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Timur.

General Manager Representative Office 3 Jasamarga Transjawa Tollroad Regional Division, Hendri Taufik mengatakan, tujuh pos pemeriksaan itu berada di akses keluar Dupak, akses keluar Banyu Urip, serta akses keluar Kota Satelit, di Surabaya, Selasa 28 April 2020.

Kemudian di akses keluar Gunung Sari Jalur A (dari arah Utara), akses keluar Gunung Sari Jalur B (dari arah Selatan), akses keluar Jambangan, serta akses keluar Sidoarjo Jalur A (dari arah Surabaya), dilansir dari Antara.

"Pemberlakuan PSBB ini dilakukan personel kepolisian dan Dinas Perhubungan Jatim untuk membatasi keluar masuknya kendaraan pribadi dan angkutan penumpang, kecuali kendaraan dinas, petugas, ambulans dan pemadam kebakaran serta angkutan logistik," kata dia.

Pada lokasi pos pemeriksaan di Surabaya, kata Hendri, dilakukan pemisahan berdasarkan pengamatan visual kendaraan yang terindikasi belum menerapkan jarak aman antar penumpang, dengan jumlah penumpang maksimal adalah setengah dari kapasitas kendaraan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Taati Aturan

Kondisi Bundaran Waru pada hari pertama PSBB Surabaya Raya, 28 April 2020. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)

Selanjutnya Hendrik mengimbau masyarakat agar menaati peraturan yang ditetapkan pemerintah untuk tetap di rumah guna menekan penyebaran COVID-19.

Sebelumnya, PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) sebagai pengelola Tol Ruas Pandaan-Malang juga melakukan hal yang sama dengan menempatkan tiga pos pemeriksaan di ruas tol tersebut

Direktur Utama JPM, Agus Purnomo mengatakan penempatan pos pemeriksaan itu sebagai upaya tindak lanjut dari larangan mudik yang ditetapkan oleh pemerintah, dan dilakukan mulai hari ini hingga 31 Mei 2020.

Tiga pos pemeriksaan itu, ditempatkan di akses keluar Gerbang Tol Lawang, lokasi rencana rest area di KM 84 A, serta di akses keluar Gerbang Tol Malang.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya