Liputan6.com, Jakarta Sebuah video yang memperlihatkan penggeledahan di tempat tinggal Tio Pakusadewo beredar pagi ini, Selasa (14/4/2020). Aktor senio ini dikabarkan terjerat kasus narkoba.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Herry Heryawan, membenarkan penangkapan Tio Pakusadewo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Advertisement
"Iya (ditangkap)" ujar Kombes Herry Heryawan.
Ini, bukan pertama kalinya Tio Pakusadewo terlibat kasus narkoba.
Umur 56 Tahun
Aktor yang kini berusia 56 tahun tersebut juga pernah ditangkap Satuan Narkoba Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada 19 Desember 2017.
Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu lengkap bersama alat isapnya.
Tio Pakusadewo juga bukan satu-satunya artis yang terjerat kasus narkoba di usia tua. Sejumlah artis senior juga mengalami hal yang sama.
Bahkan seperti Tio Pakusadewo, beberapa di antaranya juga tak sekali terlibat kasus narkoba. Siapa saja mereka?
1. Roy Marten
Roy Marten dua kali ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba. Yang pertama pada 2 Februari 2006 di kawasan Ulujami, Jakarta Selatan. Polisi mengamankan 3 gram sabu beserta alat isapnya. Atas perbuatannya itu, ayah Gading Marten ini dipenjara selama sembilan bulan.
Seperti tak jera dengan hukuman penjara yang pernah dialaminya, Roy kembali ditangkap di Novotel Hotel Surabaya, 13 November 2007. Roy kedapatan memiliki 1,5 ons sabu-sabu, tiga alat penghisap (bong), korek api, alumunium foil, dan sedotan dalam jumlah banyak. Saat tertangkap untuk kedua kalinya, Roy Marten berusia 55 tahun.
2. Fariz RM
Fariz RM bolak balik ditangkap polisi karena masalah barang haram ini. Iapertama kali ditangkap polisi di kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan pada 28 Oktober 2007 sekitar pukul 05.40 WIB. Ia kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.
Delapan tahun berselang, tepatnya 6 Januari 2015, Fariz RM kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama. Ia ditangkap di rumahnya yang berada di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan sekitar pukul 02.00 WIB. Atas perbuatannya itu Fariz RM divonis delapan bulan penjara.