FOTO: Ratusan Narapidana Dibebaskan dari Rutan Kelas I Depok

Rutan Kelas I Depok membebaskan sekitar 290 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi terkait pandemi virus corona COVID-19.

oleh Arnaz Sofian diperbarui 08 Apr 2020, 07:00 WIB
FOTO: Ratusan Narapidana Dibebaskan dari Rutan Kelas I Depok
Rutan Kelas I Depok membebaskan sekitar 290 narapidana melalui program asimilasi dan integrasi terkait pandemi virus corona COVID-19.
Narapidana sujud syukur usai mendapat pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan integrasi terkait pandemi virus corona COVID-19 di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2020). Sekitar 290 narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Narapidana dicek kesehatan sebelum mendapat pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan integrasi terkait pandemi virus corona COVID-19 di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2020). Narapidana yang dibebaskan harus sudah menjalani dua pertiga masa tahanan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Narapidana berjalan keluar usai mendapat pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan integrasi terkait pandemi virus corona COVID-19 di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2020). Sekitar 290 narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Narapidana memeluk keluarganya usai mendapat pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan integrasi terkait pandemi virus corona COVID-19 di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2020). Pemerintah membebaskan 30.432 narapidana dan anak di seluruh Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Narapidana menunjukan surat usai mendapat pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan integrasi terkait pandemi virus corona COVID-19 di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2020). Sekitar 290 narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Narapidana foto bersama usai mendapat pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan integrasi terkait pandemi virus corona COVID-19 di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2020). Narapidana yang dibebaskan harus sudah menjalani dua pertiga masa tahanan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Narapidana melakukan upacara usai mendapat pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan integrasi terkait pandemi virus corona COVID-19 di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2020). Pemerintah membebaskan 30.432 narapidana dan anak di seluruh Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Narapidana membaca doa usai mendapat pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan integrasi terkait pandemi virus corona COVID-19 di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2020). Narapidana yang dibebaskan harus sudah menjalani dua pertiga masa tahanan. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Pengecekan bebas virus corona COVID-19 kepada narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan integrasi di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2020). Pemerintah membebaskan 30.432 narapidana dan anak di seluruh Indonesia. (Liputan6.com/Johan Tallo)
Narapidana diberikan arahan sebelum mendapat pembebasan bersyarat melalui program asimilasi dan integrasi terkait pandemi virus corona COVID-19 di Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat, Selasa (7/4/2020). Sekitar 290 narapidana mendapatkan pembebasan bersyarat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya