Dishub DKI Minta Status PSBB Juga Diberlakukan di Daerah Perbatasan Jakarta

Syafrin menilai PSBB tidak cukup maksimal jika pembatasan hanya dibebankan di Jakarta saja.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Apr 2020, 13:36 WIB
Petugas pemadam kebarakan menyemprotkan cairan disinfektan di kompleks Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (30/3/2020). Penyemprotan disinfektan ini dilakukan guna memutus rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19 di pusat kota. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan telah menerima permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah DKI Jakarta.

Untuk menghadapi kebijakan tersebut, Dinas Perhubungan DKI berharap pembatasan lalu lintas transportasi tidak hanya diberlakukan di wilayah Jakarta saja.

"Kita memang dari Pak Gubernur mengusulkan karena memang kewenangan beliau di Provinsi Jakarta usulannya Jakarta, tetapi menyarankan kalau bisa penetapannya Jabodetabek. Itu yang kita harapkan diterbitkan," ujar Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo, Selasa (7/4/2020).

Berkaca dari awal ditemukannya sebaran virus Corona, Syafrin menilai PSBB tidak cukup maksimal jika pembatasan hanya dibebankan di Jakarta saja. Sementara, daerah penyangga seperti Bekasi, Tangerang, Bogor, Depok, diharapkan juga menerapkan kebijakan yang sama.

"Jadi harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena pergerakannya itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi. Tetapi daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh," jelasnya.

Diketahui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta untuk mencegah penyebaran virus Corona. Dengan ditekennya surat persetujuan ini, PSBB atau karantina wilayah resmi diberlakukan di ibu kota.

"Menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," tulis Menkes Terawan dalam surat keputusannya. Keputusan ini berlaku mulai dari tanggal ditetapkan, 7 April 2020.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Terbitkan Permenkes PSBB

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Foto: Liputan6.com/Hari Ariyanti).

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes ini diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.

Pengecualian peliburan tempat kerja diberikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya