Liputan6.com, Jakarta Dua terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, mulai diadili. Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat kepada Novel Baswedan.
Advertisement
Pengadilan negeri Jakarta Utara menggelar sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Diterbitkan 20 Maret 2020, 12:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Dua terdakwa penyerang penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, mulai diadili. Keduanya didakwa melakukan penganiayaan berat kepada Novel Baswedan.
Advertisement