Kasus 49 TKA China di Bandara Kendari, Ombudsman: Instansi Terkait Kurang Koordinasi

Diketahui, 49 tenaga kerja asing tersebut adalah untuk bekerja di pusat industri smelter PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI).

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 18 Mar 2020, 23:11 WIB
Sebanyak 49 TKA asal China di Kendari, menggunakan visa wisata.(Liputan6.com/Ahmad Akbar Fua)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu menyebut adanya kurang koordinasi antara para pihak terkait di kasus masuknya 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China di di Bandara Haluoleo Kendari Sulawesi Tenggara.

Diketahui, 49 tenaga kerja asing tersebut adalah untuk bekerja di pusat industri smelter PT Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI).

"Terjadi kurangnya koordinasi instansi-instansi terkait, sehingga informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak sesuai fakta. Hal tersebut menimbulkan keresahan bagi masyarakat," kata Ninik Rahayu, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/3/2020).

Ninik menyampaikan, Kementerian Kesehatan, dalam hal ini Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit memastikan, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) baik di bandara maupun pelabuhan laut melaksanakan pemeriksaan terhadap setiap pendatang di wilayah kerjanya sesuai SOP.

Kemudian, Dirjen Imigrasi dan Kementerian Ketenagakerjaan, dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3) melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang berada di Konawe Selatan yang diduga menggunakan visa kunjungan untuk bekerja.

"Kepada Pejabat Instansi Vertikal dan Daerah agar meningkatkan komunikasi dan koordinasi serta lebih cermat dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat berdasarkan data dan fakta yang ada, sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan keresahan pada publik," tandas dia.

2 dari 2 halaman

Legal

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, angkat bicara soal 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang sempat viral beberapa waktu lalu. Luhut mengatakan, kedatangan mereka ke Indonesia dengan cara legal.

"Enggak ada prosedur illegal. Mereka legal semua," kata Luhut dalam konferensi pers di akun instagram @kemenkomarvest, Jakarta, Rabu (18/3/2020).

Luhut menjelaskan, 49 TKA itu telah mendapatkan visa 211 A pada 14 Januari 2020. Visa itu diterima sebelum ada larangan kedatangan dari China akibat merebaknya virus Corona. Hal ini sesuai dengan Permen Kementerian Hukum dan HAM.

"Mungkin ada sedikit masalah teknis 211 A dan 211 B," ujar Luhut.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya