Nunukan Dinilai Paling Rawan Politik Uang di Pilkada Kaltara 2020

Dengan potensi ini, Bawaslu Kaltara mengajak masyarakat turut mengawasi seluruh tahapan Pilkada 2020.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Mar 2020, 15:10 WIB
Ilustrasi pilkada serentak (Liputan6.com/Yoshiro)

Liputan6.com, Jakarta - Perhelatan pilkada serentak digelar September 2020. Bawaslu pun mulai mengidentifikasi titik rawan pelanggaran pemilu.

Komisioner Bawaslu Kaltara Divisi Penindakan Pelanggaran, Suriani mengatakan, sesuai indeks kerawanan pemilu (IKP) yang diterimanya, Kabupaten Nunukan masuk kategori daerah dengan kerawanan tertinggi di Kaltara.

Jenis pelanggaran yang berpotensi terjadi di daerah itu adalah netralitas ASN dan politik uang. Sehubungan dengan potensi ini, Bawaslu Kaltara mengajak masyarakat turut mengawasi seluruh tahapan Pilkada 2020 ini.

Suriani menambahkan, IKP ini diperoleh dari hasil akumulasi pelanggaran pada Pilkada 2015 dan Pemilu Legislatif 2019.

Berdasarkan IKP inilah, menempatkan Kabupaten Nunukan berada pada urutan ke-11 di Indonesia atau paling rawan terjadinya pelanggaran dari 270 kabupaten/kota yang menggelar pilkada pada 2020 ini.

Sedangkan Kaltara yang juga pilkada pada tahun ini berada pada peringkat ke-9 berpotensi terjadi pelanggaran dari 34 provinsi di Indonesia.

Potensi pelanggaran terbesar juga soal netralitas ASN yang bakal dikerahkan oleh pasangan calon utamanya dari petahana.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Tak Menyangkal

Pilkada serentak

Suriani mengungkapkan, pilkada Kaltara dan Nunukan memang hampir pasti akan diikuti oleh pejabat gubernur dan wakil gubernur serta Bupati Nunukan sekarang.

Pelanggaran netralitas ASN sangat berpeluang karena dugaan adanya janji-janji politik berupa jabatan.

"Di Kaltara ini kan kemungkinan pilkada akan diikuti oleh petahana begitu juga dengan Nunukan. Jadi potensi ketidaknetralan ASN itu sangat besar," ucap dia.

Sekaitan dengan tingginya potensi pelanggaran pada pilkada Nunukan, Ketua Bawaslu Nunukan, Muhammad Yusran menjanjikan hadiah bagi masyarakat yang melaporkan temuan pelanggaran pemberian berbentuk materi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya