Kesal Sering Dimarahi, Istri Aniaya Suami di Deli Serdang

Lantaran kesal sering dimarahi, seorang istri di Deli Serdang Sumatera Utara menganiaya suaminya sendiri yang sedang mengalami kelumpuhan.

oleh Reza Efendi diperbarui 25 Feb 2020, 00:00 WIB
Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan, pelaku penganiayaan adalah YR (51) terhadap suaminya, IS (56). YR menganiaya IS menggunakan besi dan kayu

 

Liputan6.com, Deli Serdang - Seorang suami di Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi korban penganiayaan istrinya sendiri. Hal itu terjadi lantaran sang suami kerap marah-marah kepada istrinya. 

Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap mengatakan, pelaku penganiayaan adalah YR (51) terhadap suaminya, IS (56). YR menganiaya IS menggunakan besi dan kayu.

"IS diketahui menderita lumpuh. Penganiayaan ini dilatabelakangi rasa kesal, karena si istri sering dimarahi oleh suaminya, yang sedang lumpuh,” kata Zulkifli, Senin (24/2/2020).

Zulkifli menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 23 Februari 2020. Usai melampiaskan emosinya terhadap sang suami, YR kemudian menyerahkan diri ke Polsek Deli Tua.

"Pelaku memukuli suaminya yang mengalami kelumpuhan dengan menggunakan besi dan kayu broti," katanya.

Saat dipukuli, IS sempat berteriak minta tolong. Warga yang mendengar suara teriakan korban langsung menghubungi polisi, kemudian mendatangi rumah pasangan suami istri tersebut.

Sesampainya di lokasi, polisi kemudian mendobrak rumah tersebut dan menemukan korban tergeletak di lantai kamar dengan menggunakan celana pendek.

"Di tubuh korban ditemukan luka-luka pada bagian kepala koyak dan bagian tubuh lainnya lebam akibat bekas pukulan," katanya.

Melihat kondisi IS tersebut, polisi dan warga langsung membawanya ke rumah sakit dan mengamankan barang bukti yang berhasil dikumpulkan di lokasi.

"Berdasarkan penyidikan sementara, pelaku nekat menganiaya suaminya lantaran kesal selama ini dimarahi. Korban menderita kelumpuhan sejak beberapa waktu lalu," ungkap Zulkifli.

Dari kejadian tersebut diamankan barang bukti besi dan kayu. Saat ini YR masih diperiksa polisi dan akan dijerat Undang-Undang Kekeraasan Dalam Rumah Tangga.

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya