FOTO: Polisi Ungkap Kasus Pencemaran Nama Baik Rektor Unima

Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.

oleh Arny Christika Putri diperbarui 18 Feb 2020, 18:18 WIB
Kasus Pencemaran Nama Baik Rektor Unima
Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Rektor Universitas Negeri Manado (Unima), Julyeta Paulina Amelia Runtuwene.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menunjukkan barang bukti saat rilis kasus pencemaran nama baik terhadap Rektor Universitas Negeri Manado melalui media sosial di Jakarta, Selasa (18/2/2020). Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang berinisial FJR dan JSR. (merdeka.com/Imam Buhori)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (depan tengah) saat rilis kasus pencemaran nama baik terhadap Rektor Universitas Negeri Manado melalui media sosial di Jakarta, Selasa (18/2/2020). Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang berinisial FJR dan JSR. (merdeka.com/Imam Buhori)
Dua pelaku pencemaran nama baik terhadap Rektor Universitas Negeri Manado dihadirkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Kedua pelaku yakni FJR dan DSR menyebarkan informasi hoax melalui akun Facebooknya yang menyebut ijazah sang rektor palsu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Dua pelaku pencemaran nama baik terhadap Rektor Universitas Negeri Manado dihadirkan saat rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Kedua pelaku yakni FJR dan DSR menyebarkan informasi hoax melalui akun Facebooknya yang menyebut ijazah sang rektor palsu. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas memperlihatkan barang bukti saat rilis kasus pencemaran nama baik terhadap Rektor Universitas Negeri Manado di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Kedua pelaku yakni FJR dan DSR mengunggah foto ijazah S3 sang rektor yang sudah diedit di media sosial. (merdeka.com/Imam Buhori)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya