VIDEO: Pelaku Perundungan Siswi SMP Diancam Penjara 3,5 Tahun

Polres Purworejo telah menangkap 8 siswa yang diduga pelaku bullying atau penganiayaan siswi di sekolah. 3 siswa telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman penjara 3,5 tahun. Polisi masih mengembangkan kasus ini.

oleh Aribowo SuprayogiDiterbitkan 13 Februari 2020, 16:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta 6 siswa SMP yang diduga pelaku bullying atau penganiayaan siswi di sekolah SMP Muhamadiyah ditangkap polisi. 3 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi masih terus mendalami kasus  tersebut. Tersangka diancam hukuman 3,5 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya