Rio Riefan Kecewa Divonis 1 Tahun 8 Bulan

Rio Reifan mengaku pasrah dengan keputusan yang diberikan ketua majelis hakim kepadanya.

oleh Sapto Purnomo diperbarui 10 Feb 2020, 18:30 WIB
Rio Reifan mengaku pasrah dengan keputusan yang diberikan ketua majelis hakim kepadanya.(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, memberikan vonis 1 tahun 8 bulan penjara untuk Rio Reifan karena bersalah menggunakan narkoba jenis sabu. Setelah mendengar putusan pengadilan, Rio mengaku kecewa.

Sebenarnya, Rio Reifan menginginkan dirinya direhabilitasi. Sepertinya, keinginan Rio tersebut harus kandas. 

Meski begitu, Rio Reifan mengaku pasrah dengan keputusan yang diberikan ketua majelis hakim kepadanya.

 

2 dari 7 halaman

Upaya Hukum

Terjebak Narkoba Lagi, Ini 5 Potret Mesra Rio Reifan dengan Istri (sumber: Instagram.com/rioreifan)

"‎Kecewa sih iya, ya sudah memang seperti ini putusannya yang saya harus jalani. Tapi kan masih ada upaya hukum," ujar Rio Reifan usai sidang.

 

3 dari 7 halaman

Minta Waktu

Pesinetron Rio Reifan digiring petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya jelang rilis, Jakarta, Jumat (16/8/2019). Rio Reifan ditangkap polisi di sebuah SPBU di Cibubur setelah membeli paket sabu seharga Rp 350 ribu. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Rio Reifan juga meminta waktu untuk berpikir sebelum memutuskan untuk naik banding atau tidak terkait vonis majelis hakim.

 

4 dari 7 halaman

Ingin Berpikir

"Pertimbangannya masih dipikir-pikir dulu, kan masih ada upaya hukum sekian lama untuk berpikir dulu apakah saya akan mengambil upaya banding atau enggak. Kita pikir-pikir dulu aja," kata Rio Reifan.

 

5 dari 7 halaman

Ikhlas

‎Sementara itu Henny Mona, istri Rio Riefan mengatakan kalau suaminya sudah ikhlas menerima putusan hakim. Hanya saja, keinginannya untuk rehabilitasi kandas sehingga membuatnya kecewa.

 

6 dari 7 halaman

Tunggu Surat Putusan Jaksa

"Tadi Rio pribadi menyampaikan kepada saya sudah terima. Dan intinya saya tinggal tunggu surat putusan jaksa," kata Henny Mona.

 

7 dari 7 halaman

Dua Kali

Sebelumnya, Rio Reifan sudah pernah terlibat kasus narkoba. Pada 2015, ia diciduk polisi saat tengah bertransaksi. Atas perbuatannya, ia dihukum 1 tahun 2 bulan penjara.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya