Pemkab Trenggalek Tutup 6 Swalayan Melanggar Izin

Masyarkat Trenggalek menilai penutupan swalan tak berizin di wilayah ini merupakan langkah untuk menutup seluruh layanan toko modern berjejaring.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jan 2020, 11:21 WIB
Petugas BPOM memeriksa beberapa sayuran saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Modern Gelael, Jakarta, Selasa (7/6). Sidak dilakukan untuk memastikan tidak adanya kandungan seperti zat seperti borak, formalin, rodamin dll. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur kembali menutup enam toko swalayan berjejaring di daerah itu karena izin operasionalnya telah habis setelah sehari sebelumnya menutup sembilan toko.

Dipimpin oleh Asisten Perekonomian Setda Trenggalek Agung Sudjatmiko, tim gabungan menyasar enam toko swalayan itu di lima kecamatan wilayah pinggiran Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, Sabtu, 4 Januari 2020.

Hasilnya, tiga toko modern jejaring nasional yang masih beroperasi dipaksa tutup dan disegel, sementara tiga toko swalayan lain sudah menutup operasionalnya atas kesadaran sendiri, dilansir dari Antara.

"Kami mengapresiasi kepada tiga pengelola toko modern yang telah dengan sadar menutup tokonya sendiri karena memang melanggar peraturan daerah, izinnya telah berakhir," kata Agung Sudjatmiko.

Langkah penutupan paksa dalam rangka penegakan Perda nomor 29 Tahun 2016 tentang Penataan Pasar dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan itu merupakan kelanjutan aksi penutupan serupa terhadap sembilan toko modern sehari sebelumnya.

"Namun saya meminta komitmen ini terus dijaga sampai dengan ada pembaruan izin sesuai perda bekerja sama dengan koperasi. Saya harap mereka terus menjaga ini, bila melanggar tentunya akan kami tertibkan," ujarnya di Trenggalek.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini

2 dari 2 halaman

Anggapan Masyarakat

Salah taruh barang di swalayan (Sumber:

Selanjutnya, Agung mengimbau kepada pengelola untuk segera penuhi ketentuan yang ada sehingga mereka lekas beroperasi kembali. Asisten ini juga menampik anggapan masyarakat bahwa pihaknya ingin menutup secara permanen toko modern berjejaring tersebut.

Janji dia, asal mematuhi Perda 29/2016 dan bekerja sama dengan koperasi, maka izin operasional pasti akan diberikan.

"Wajar saja bila masyarakat beranggapan seperti itu. Namun anggapan tersebut tidak benar. Apa yang kami lakukan ini untuk penegakan perda yang tentunya kembali untuk kepentingan rakyat," katanya.

Agung mengatakan, sinergi dengan koperasi lokal akan membuat semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan. Pengelola diuntungkan, masyarakatpun yang menjadi anggota koperasi juga sama mendapatkan keuntungan dari sisa hasil usaha.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya