Tersangka Kasus Mobil Seruduk Apotek Senopati Oktober Lalu Segera Disidang

Panit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Mulyadi mengatakan, berkas kasus kecelakaan Apotek Senopati sudah dilimpahkan pekan lalu ke kejaksaan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Des 2019, 08:56 WIB
Lokasi kecelakaan mobil tabrak apotek Senopati, Minggu (27/10/2019). (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Kasus mobil seruduk Apotek Senopati pada Oktober 2019, rampung diusut polisi. Berkas kasus yang menjerat mahasiswi bernama Putri Kalingga Hermawan itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan siap untuk disidangkan.

"Untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang Oktober lalu di Apotek Senopati itu kasusnya sudah P21 ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (31/12/2019).

Panit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Mulyadi mengatakan, berkas tersebut sudah dilimpahkan pekan lalu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, dia tak merinci secara pasti waktu pelimpahan berkas tersebut.

"Sudah satu Minggu yang lalu dilimpahkan. Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Mulyadi soal kecelakaan Apotek Senopati.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 2 halaman

Kejadian

Sebelumnya, sebuah mobil Nissan Grand Livina yang dikemudikan Putri Kalingga Hermawan alias PKH menubruk Apotek Senopati pada Minggu, 27 Oktober 2019 sekitar pukul 03.30 WIB.

Insiden tersebut menewaskan satpam bernama Asep Kamil. Saat kejadian, Asep tengah berjaga malam di sana.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya