Terdakwa penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak selama menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau pada kurun waktu 2016-2019, Nurdin Basirun menyimak keterangan saksi-saksi saat menjalani sidang lanjutan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak selama menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau pada kurun waktu 2016-2019, Nurdin Basirun saat menjalani sidang lanjutan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2019). Sidang mendengar keterangan saksi-saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak selama menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau pada kurun waktu 2016-2019, Nurdin Basirun menyimak keterangan saksi-saksi saat menjalani sidang lanjutan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak selama menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau pada kurun waktu 2016-2019, Nurdin Basirun saat menjalani sidang lanjutan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2019). Sidang mendengar keterangan saksi-saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak selama menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau pada kurun waktu 2016-2019, Nurdin Basirun menyimak keterangan saksi-saksi saat menjalani sidang lanjutan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak selama menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau pada kurun waktu 2016-2019, Nurdin Basirun saat menjalani sidang lanjutan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2019). Sidang mendengar keterangan saksi-saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa penerimaan gratifikasi dari berbagai pihak selama menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau pada kurun waktu 2016-2019, Nurdin Basirun usai menyimak keterangan saksi-saksi saat menjalani sidang lanjutan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2019). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa penerimaan gratifikasi selama menjabat sebagai Gubernur Kepulauan Riau pada kurun waktu 2016-2019, Nurdin Basirun (kedua kiri) usai menjalani sidang lanjutan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/12/2019). Sidang mendengar keterangan saksi-saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)