3 Hal tentang Anggaran Pengadaan Komputer Rp 128,9 M BPRD DKI Jakarta

Ingin meniru Kementerian Keuangan, BPRD DKI mengusulkan anggaran untuk pengadaan satu set komputer sebesar Rp 128,9 miliar dalam RAPBD DKI 2020.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 07 Des 2019, 06:30 WIB
Ilustrasi (AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta mengusulkan anggaran sebesar Rp 128,9 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI 2020 untuk pengadaan satu unit komputer lengkap dengan perangkatnya.

Tak tinggal diam, usulan anggaran itu langsung dipertanyakan anggota Komisi C Fraksi PSI Anthony Winza Probowo saat bersama BPRD dalam pembahasan RAPBD. Dia meminta penjelasan secara detail kepada BPRD mengenai penganggaran satu unit komputer.

Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Syafruddin pun angkat bicara. Menurut Faisal, pihaknya ingin meniru Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menerapkan sistem untuk memetakan potensi pajak.

Karena itu, BPRD DKI mengusulkan anggaran untuk pengadaan satu unit komputer sebesar Rp 128,9 miliar dalam RAPBD DKI 2020. Hal itu disampaikannya saat rapat bersama Komisi C DPRD DKI saat membahas RAPBD DKI.

Berikut 3 hal tentang anggaran miliaran BPRD DKI Jakarta untuk pengadaan komputer yang dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

2 dari 4 halaman

Dipertanyakan PSI

ilustrasi komputer (Sumber: Unsplash) / Domenico Loia

Usulan anggaran BPRD DKI Jakarta soal pengadaan komputer sebesar Rp 128,9 miliar langsung dipertanyakan anggota Komisi C Fraksi PSI Anthony Winza Probowo saat bersama BPRD dalam pembahasan RAPBD.

Dia meminta penjelasan secara detail kepada BPRD mengenai penganggaran satu unit komputer lengkap dengan perangkatnya.

"Satu unit itu Rp 60 miliar, plus ada tambahan lagi sembilan unit apa saya lihat, itu sekitar Rp 60 miliar juga. Jadi total Rp 120 miliar, tolong dijelaskan, saya enggak berani nuduh dulu," kata Anthony di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 5 Desember 2019.

Dia juga meminta BPRD DKI Jakarta dapat membandingkan dengan perangkat komputer yang digunakan Kementerian Keuangan dalam pengelolaan data pajak.

Selain itu, dia juga meminta penjelasan hasil yang didapatkan dari Pemprov DKI Jakarta setelah pembelian perangkat komputer tersebut.

"Bisa jadi nambah berapa PAD (pendapatan asli daerah), jangan sampai beli alat, tapi enggak tahu buat apa. Spesifikasinya enggak tahu apa, output-nya pun bisa jadi berapa," ucapnya.

Berdasarkan website apbd.jakarta.go.id, pengadaan komputer tersebut terdiri dari pembelian satu unit komputer, dua unit storage area network (SAN) switch, enam unit server, dan sembilan unit storage untuk mainframe.

Rinciannya yakni, satu unit Komputer Mainframe Z14 ZR1 seharga Rp 66,6 miliar, lalu dua unit SAN switch seharga Rp 3,49 miliar, kemudian enam unit server seharga Rp 307,9 juta, dan sembilan unit storage untuk mainframe seharga Rp 58,5 miliar.

Anggaran yang dicantumkan tersebut juga sudah diakumulasikan dengan besaran pajak pertambahan nilai (PPN).

 

3 dari 4 halaman

BPRD DKI Angkat Bicara

Ilustrasi Komputer. (AP).

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin menyatakan, pihaknya ingin meniru Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menerapkan sistem untuk memetakan potensi pajak.

Karena itu BPBD mengusulkan anggaran untuk pengadaan satu unit komputer sebesar Rp 128,9 miliar dalam RAPBD DKI 2020. Hal itu disampaikannya saat rapat bersama Komisi C DPRD DKI saat membahas RAPBD DKI.

"Ini kami meniru ke sana, di pajak pusat angkanya kurang lebih Rp 600 miliar," kata Faisal di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis 5 Desember 2019.

Setelah memiliki satu unit komputer dengan sistem mumpuni itu, dia menyebut, pihaknya akan diberikan pendampingan selama tiga tahun. Selain itu pelatihan juga akan dilakukan kepada para pegawai.

"Tiga tahun untuk maintenance-nya, pendampingannya. Setelah tiga tahun, baru kami yang melaksanakan sendiri," ucapnya.

Selanjutnya pengembangan sistem pajak akan diintegrasikan. Bahkan nantinya juga dihubungkan dengan sistem online.

"Setelah kapasitasnya terpenuhi, profiling per wajib pajak kami ketahui, potensi online sistem diketahui, kami bisa mendapatkan berapa sebenarnya penerimaan DKI Jakarta," jelasnya.

 

4 dari 4 halaman

Gerindra Ikut Menyentil

Ilustrasi komputer (pixabay.com)

 

Andyka, anggota Komisi C dari Fraksi Gerindra mengatakan, usulan anggaran untuk pengadaan satu unit komputer senilai Rp 128,9 miliar di Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI belum bersifat final dan tidak etis untuk dipublikasikan. Dia khawatir publikasi anggaran itu justru menimbulkan opini buruk di masyarakat.

"Kita ada etika hal-hal yang belum bersifat final, belum boleh kita publikasikan," kata Andyka saat menggelar konferensi pers bersama anggota Komisi C lainnya di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2019.

Menyinggung pengadaan komputer di BPRD DKI, Andyka menegaskan masih menunggu hasil rekomendasi teknis dari Dinas Komunikasi dan Informasi DKI Jakarta untuk mengetahui detail fungsi dan kegunaan komputer tersebut.

"Saya tegaskan hingga saat ini kita masih menunggu rekomtek dari Dinas Kominfo," katanya.

Di waktu yang berbeda, Anthony mengaku heran dengan sikap Komisi C DPRD DKI yang mengkritik sikapnya. Politikus PSI itu menegaskan sikapnya tidak menyalahi aturan apa pun karena menyampaikan pertanyaan, kritik, dalam rapat resmi dan dilakukan secara terbuka.

"Jadi, ketika kita buka anggaran di dalam rapat diprotes, buka di luar rapat diprotes, saya jadi bingung, harus buka di mana lagi," ujar Anthony.

Saat Komisi C DPRD DKI menggelar konferensi pers, Anthony tak terlihat hadir.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya