Pengguna Skuter Listrik Langgar Aturan Ditilang Mulai Hari Ini

Otopet atau skuter listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya

oleh Ade Nasihudin Al Ansori diperbarui 25 Nov 2019, 07:31 WIB
Pengguna jalan mengendarai otopet atau skuter listrik di Jakarta, Rabu (16/10/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan menyiapkan regulasi untuk penggunaan skuter listrik di jalur sepeda. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, akan melakukan penegakan hukum terhadap pengguna otopet atau skuter listrik (skutris) yang melanggar. Penilangan akan berlaku mulai Senin (25/11/2019). 

"Bagi pengendara otopet/skutris yang berkendara bukan pada jalur yang ditetapkan, maka Polri akan melakukan tindakan represif non yustisial (teguran), dan pada hari Senin 25 November 2019 Polri akan melaksanakan tindakan represif yustisial (penilangan)," ujar Yusri dalam keterangan tertulisnya kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu 23 November 2019.

Adapun pasal yang akan diterapkan yaitu Pasal 282 jo 104 ayat (3) UU LLAJ, yang berbunyi: "Setiap pengguna jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polri untuk berhenti dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas akan dikenakan sanksi pidana penjara selama-lamanya satu bulan dan atau denda maksimal Rp 250.000."

Yusri menjelaskan, otopet atau skuter listrik merupakan golongan alat angkut perorangan atau personal mobility device. Standar keamanan pengendara skuter listrik adalah berusia minimal 17 tahun.

"Dan pada saat berkendara harus menggunakan helm, alat pelindung kaki dan siku, serta saat malam hari harus menggunakan rompi yang menggunakan reflektor," katanya.

Otopet atau skuter listrik hanya bisa digunakan di kawasan tertentu yang sudah mendapatkan izin dari pengelolanya, seperti di bandara, stadion, dan tempat wisata. "Misalkan Ancol," kata Yusri. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2 dari 2 halaman

Dapat Disita

Petugas Satpol PP memberhentikan pengguna skuter listrik saat Car Free Day (CFD) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (17/11/2019). Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik di kawasan CFD. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Skuter listrik dapat disita petugas keamanan jika pengguna memakainya tidak sesuai aturan. Traffic Management Center Polda Metro Jaya menginformasikan, ini tidak akan terjadi ketika pengguna mengendarainya di kawasan tertentu sesuai aturan.

Dasar hukum yang digunakan terkait penyitaan ini adalah Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009.

"Sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan dapat dilakukan penyitaan terhadap skuter, otopet, dan sejenisnya sebagai barang bukti. Skuter, otopet dan sejenisnya hanya dapat dilalui pada kawasan tertentu atas seizin pengelola kawasan," tulis TMC Polda Metro Jaya dalam akun Twitter-nya, Sabtu (23/11/2019).

Beberapa waktu, keberadaan skuter listrik menjadi perhatian sejumlah pihak. Pertama, ada pengguna yang mengendarainya di jembatan penyeberangan. Hal ini membuat lantai jembatan penyeberangan itu rusak dan tergores.

Tak lama setelahnya, terjadi kecelakaan yang melibatkan skuter listrik di Jalan Sudirman, Jakarta. Peristiwa yang terjadi pada Minggu 10 November 2019 itu menyebabkan dua orang meninggal dan empat orang lainnya cedera.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya