FOTO: Kejagung Pamer Uang Rp 477 M Hasil Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 15 November 2019, 15:16 WIB
Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim
Pengusaha batubara Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim mengembalikan uang Rp 477 miliar kepada negara,
Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar barang bukti perkara hasil eksekusi perkara terpidana Koko Jiang alias Kokos Leo Lim di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Kejaksaan menyita barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp. 477.359.539.000. (merdeka.com/Imam Buhori)
Jaksa Agung ST Burhanuddin memperlihatkan barang bukti perkara hasil eksekusi perkara terpidana Koko Jiang alias Kokos Leo Lim di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (15/11/2019). Kejaksaan menyita barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp. 477.359.539.000. (merdeka.com/Imam Buhori)
Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar barang bukti perkara hasil eksekusi perkara terpidana Koko Jiang alias Kokos Leo Lim di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Kejaksaan menyita barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp. 477.359.539.000. (merdeka.com/Imam Buhori)
Jaksa Agung ST Burhanuddin menggelar barang bukti perkara hasil eksekusi perkara terpidana Koko Jiang alias Kokos Leo Lim di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11/2019). Kejaksaan menyita barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp. 477.359.539.000. (merdeka.com/Imam Buhori)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya