Liputan6.com, Jakarta: Sidang lanjutan kecelakaan maut yang menewaskan sembilan pejalan kaki di kawasan Tugu Tani, Jakarta Pusat, Senin (11/6), berakhir dengan kemarahan seorang keluarga korban. Mariah, kakak Muhammad Akbar korban tabrakan tak henti-hentinya mencaci maki saat terdakwa Afriyani digiring keluar ruang sidang.
Mariah marah saat mengetahui insiden tabrakan maut itu terjadi sesaat setelah terdakwa dan rekan-rekannya baru saja pesta narkotik dan obat-obatan berbahaya. Apalagi adik bungsunya, Akbar meninggal sesaat setelah orangtuanya juga wafat. Keluarga korban juga kecewa terhadap keterangan saksi, Adistina Putri yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. "Saya cuma minta bantu pak hakim dan pihak berwajib tolong seadil-adilnya, saya cuma minta itu doang," ucap Maria.
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Antonius Widianto, Adistina mengaku jika dirinya bersama terdakwa sempat mengonsumsi minuman beralkohol di Kafe Upstair, Cikini, Jakpus.
Sepulang dari kafe, mereka kemudian melanjutkan mengonsumsi pil ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Lokasari, Jakarta Barat. Rencananya sidang akan dilanjutkan Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.(AIS)
Mariah marah saat mengetahui insiden tabrakan maut itu terjadi sesaat setelah terdakwa dan rekan-rekannya baru saja pesta narkotik dan obat-obatan berbahaya. Apalagi adik bungsunya, Akbar meninggal sesaat setelah orangtuanya juga wafat. Keluarga korban juga kecewa terhadap keterangan saksi, Adistina Putri yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan atau BAP. "Saya cuma minta bantu pak hakim dan pihak berwajib tolong seadil-adilnya, saya cuma minta itu doang," ucap Maria.
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Antonius Widianto, Adistina mengaku jika dirinya bersama terdakwa sempat mengonsumsi minuman beralkohol di Kafe Upstair, Cikini, Jakpus.
Sepulang dari kafe, mereka kemudian melanjutkan mengonsumsi pil ekstasi di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Lokasari, Jakarta Barat. Rencananya sidang akan dilanjutkan Rabu mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.(AIS)