FOTO: Senyum Markus Nari Usai Jalani Sidang Pembacaan Pledoi

oleh Arnaz SofianDiterbitkan 04 November 2019, 17:24 WIB
Senyum Markus Nari Usai Jalani Sidang Pembacaan Pledoi
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari tersenyum usai menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari tersenyum usai menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Markus Nari 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Markus Nari 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Markus Nari 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari (kiri) usai menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Markus Nari 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ekspresi terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari usai menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Markus Nari 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Ekspresi terdakwa kasus korupsi KTP elektronik Markus Nari usai menjalani sidang pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/11/2019). Sebelumnya, JPU KPK menuntut Markus Nari 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya