Sanksi Penunggak Iuran JKN di Negara Lain Lebih Ekstrem

Dewan Jaminan Sosial Nasional mengungkapkan sanksi bagi mereka yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai peserta JKN di Korea Selatan sangatlah ekstrem

oleh Giovani Dio PrasastiDiterbitkan 28 Oktober 2019, 14:00 WIB
Verifikasi digital klaim BPJS Kesehatan sudah diterapkan RSUP Dr Sardjito Yogyakarta sejak 14 Maret 2018. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Liputan6.com, Yogyakarta Meski rencana sanksi bagi penunggak iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan berupa penundaan penerbitan layanan publik seperti SIM, STNK, dan paspor sudah ada sejak lama. Nyatanya, Indonesia belum menerapkan aturan tersebut.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Ahmad Anshori mengatakan bahwa aturan semacam ini sesungguhnya sudah diterapkan di negara lain. Misalnya di Korea Selatan, mereka yang tidak melaksanakan kewajiban seperti membayar iuran JKN-nya, akan dikenakan sanksi pembekuan aset.

"Apabila dua bulan, misalnya pemberi kerja, tidak melaksanakan kewajibannya, maka seluruh asetnya dibekukan tidak bisa dijualbelikan, dia tidak bisa gunakan rekeningnya," kata Ahmad ditemui usai workshop BPJS Kesehatan di Yogyakarta beberapa waktu lalu, ditulis Senin (28/10/2019).

"Seekstrem itu. Ya ekstrem, karena ini hak asasi manusia. Ini tentang manusia bukan tentang barang-barang. Jadi bukan tentang investasi," kata Ahmad menjelaskan usai workshop BPJS Kesehatan.

Dia juga mengungkapkan bahwa peraturan di negara tersebut membuat angka kepesertaan jaminan sosialnya mencapai 99,98 persen. Hanya 0,2 persen yang tidak tertib yaitu mereka yang bermasalah atau peserta baru.

Simak juga Video Menarik Berikut Ini

Penundaan Sanksi Tidak Tepat

Warga Sumsel saat ini masih menggunakan JKN BPJS Kesehatan (Liputan6.com / Nefri Inge)

Maka dari itu, Ahmad menilai bahwa keputusan menunda-nunda pelaksanaan sanksi administratif semacam itu sesungguhnya tidaklah tepat.

"Yang benar adalah, ini kita sebarluaskan bahwa ada sanksi sifatnya pembinaan," kata Ahmad.

Adapun, Ahmad menegaskan bahwa mereka yang bisa terkena sanksi adalah mereka yang sebenarnya mampu membayar iuran BPJS Kesehatan, namun tidak melakukan kewajibannya. Bukan mereka yang tidak mampu untuk melakukannya.

"Ya kalau tidak mungkin kan bukan dia tidak melaksanakan. Dia tidak bisa," kata Ahmad.

Ahmad juga menegaskan bahwa hak penunggak iuran untuk mendapatkan layanan publik tidaklah dicabut atau dibekukan. "Dia (lembaga pemberi layanan publik) memberitahukan kepada yang belum melaksanakan kewajiban ini, bahwa dia tidak dapat diterbitkan sekarang sampai dia penuhi kewajibannya. Jadi bukan tidak bisa diterbitkan," ujarnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya