FOTO: Aparat Gabungan Data Rumah Kos yang Jadi Usaha Penginapan

Kegiatan ini untuk mendata usaha rumah yang dijadikan kos-kosan beraplikasi online serta izin rumah untuk usaha

oleh Arny Christika Putri diperbarui 25 Okt 2019, 11:18 WIB
Razia Rumah Kos
Kegiatan ini untuk mendata usaha rumah yang dijadikan kos-kosan beraplikasi online serta izin rumah untuk usaha
Aparat gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP melakukan razia pendataan penginapan berbasis aplikasi dan rumah kos di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (25/10/2019). Pendataan dilakukan untuk tertib administrasi, baik perizinan maupun dokumen kependudukan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Petugas Satpol PP memeriksa kamar saat razia pendataan izin penginapan berbasis aplikasi dan rumah kos di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (25/10/2019). Kegiatan ini untuk mendata usaha rumah yang dijadikan kos-kosan beraplikasi online serta izin rumah untuk usaha. (merdeka.com/Imam Buhori)
Aparat gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP melakukan pendataan izin penginapan berbasis aplikasi dan rumah kos di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (25/10/2019). Pendataan dilakukan untuk tertib administrasi, baik perizinan maupun dokumen kependudukan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Aparat gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP melakukan pendataan izin penginapan berbasis aplikasi dan rumah kos di Kelurahan Palmerah, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Kegiatan ini untuk mendata usaha rumah yang dijadikan kos-kosan beraplikasi online serta izin rumah untuk usaha (merdeka.com/Imam Buhori)
Aparat gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP melakukan pendataan izin penginapan berbasis aplikasi dan rumah kos di Kelurahan Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (25/10/2019). Pendataan dilakukan untuk tertib administrasi, baik perizinan maupun dokumen kependudukan. (merdeka.com/Imam Buhori)
Aparat gabungan TNI, Polisi dan Satpol PP melakukan pendataan izin penginapan berbasis aplikasi dan rumah kos di Kelurahan Palmerah, Jakarta, Jumat (25/10/2019). Kegiatan ini untuk mendata usaha rumah yang dijadikan kos-kosan beraplikasi online serta izin rumah untuk usaha (merdeka.com/Imam Buhori)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya