Eksepsi Ditolak Hakim, Sidang Kriss Hatta Berlanjut

Dalam agenda putusan sela, hakim ketua menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Kriss Hatta.

oleh Zulfa Ayu SundariDiterbitkan 23 Oktober 2019, 17:20 WIB
Dalam agenda putusan sela, hakim ketua menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Kriss Hatta. [foto: instagram.com/krisshatta07]

Liputan6.com, Jakarta - Kriss Hatta menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (23/10/2019). Ini merupakan sidang kelanjutan dari eksepsi yang diajukan Kriss Hatta pekan lalu.

Dalam agenda putusan sela, hakim ketua menolak semua eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Kriss Hatta. Sebab menurut hakim tak ada yang salah dari dakwaan JPU.

"Mengadili, satu, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh kuasa hukun terdakwa," kata Hakim Ketua, Suswanti, saat sidang.

Dengan ditolaknya eksepsi terdakwa, maka sidang kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Kriss Hatta ini akan dilanjutkan. Sudang pekan depan adalah menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.

 


Dilanjutkan Pekan Depan

Kriss Hatta [foto: instagram.com/krisshatta07]

"Memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara dengan nomor 1058 huruf B 2019 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas nama terdakwa Krisdian Topo alias Kriss Hatta, alias Kriss," ucapnya.

 


Optimis

Tampil dengan kemeja motif, namun dirinya tetap terlihat simple dan menarik. Apalagi ditambah dengan sneakers, gayanya makin keren.

Meski eksepsinya ditolak, namun pengacara Kriss Hatta tak sepenuhnya kecewa. Ia justru optimis bahwa kebenaran akan segera terbukti dalam sidang berikutnya.

"Ini membuktikan bahwa hakim ingin membuka semua tabir di balik peristiwa Kriss," ungkap pengacara Kriss Hatta, Denny Lubis seusai sidang.

 


Ditolak JPU

Kriss Hatta akhirnya ungkap rekaman ijab kabulnya dengan Hilda Vitria. (Instagram @krisshatta07)

Pekan lalu, eksepsi Kriss Hatta juga telah ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum. Menurut JPU, dakwaan atas kasus penganiayaan Kriss Hatta telah sesuai dengan hasil Berita Acara Perkara (BAP). Tidak ada penyimpangan di dalamnya.

 


Dilanjutkan Sesuai Dakwaan

Kriss Hatta (Nurwahyunan/bintang.com)

Surat dakwaan juga telah memenuhi syarat formil dan materil sesuai ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHP. Untuk itu, pemeriksaan materi pokok perkara pidana akan dilanjutkan sesuai dakwaan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya