FOTO: Sidang Kepemilikan Senjata Api Illegal, Habil Marati Simak Tanggapan JPU

Sidang beragendakan pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang dibacakan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.

oleh Johan Fatzry diperbarui 10 Okt 2019, 19:30 WIB
Sidang Kepemilikan Senjata Api Illegal, Habil Marati Simak Tanggapan JPU
Sidang beragendakan pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang dibacakan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa.
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal, Habil Marati saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019). Sidang beragendakan pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang dibacakan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal, Habil Marati (kiri) jelang sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019). Sebelumnya, JPU juga mendakwa Habil sebagai penyandang dana pembelian empat pucuk senjata api dan peluru ilegal. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal, Habil Marati saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019). Sidang beragendakan pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang dibacakan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan kepemilikan senjata api illegal, Habil Marati saat sidang pembacaan tanggapan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019). Sebelumnya, JPU mendakwa Habil sebagai penyandang dana pembelian empat pucuk senjata api dan peluru ilegal. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal, Habil Marati saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019). Sidang beragendakan pembacaan tanggapan JPU atas eksepsi yang dibacakan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan kepemilikan senjata api illegal, Habil Marati usai sidang pembacaan tanggapan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019). Sebelumnya, JPU mendakwa Habil sebagai penyandang dana pembelian empat pucuk senjata api dan peluru ilegal. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan kepemilikan senjata api illegal, Habil Marati usai sidang pembacaan tanggapan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2019). Sebelumnya, JPU mendakwa Habil sebagai penyandang dana pembelian empat pucuk senjata api dan peluru ilegal. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya