FOTO: Eksepsi Ditolak, Sidang Romahurmuziy Berlanjut

oleh Arnaz SofianDiterbitkan 09 Oktober 2019, 15:54 WIB
Eksepsi Ditolak, Sidang Romahurmuziy Berlanjut
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak eksepsi yang diajukan M Romahurmuziy sehingga sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Terdakwa dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy (kiri) saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2019). Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2019). Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2019). Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2019). Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy saat menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2019). Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2019). Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy usai menjalani sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2019). Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan suap jual-beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy (kiri) saat menjalani sidang pembacaan putusan sela, Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/10/2019). Majelis hakim menolak eksepsi terdakwa dan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya