FOTO: Polisi Tangkap 133 Penjudi di Apartemen Robinson

Polisi berhasil menangkap 133 orang, menetapkan 91 orang sebagai tersangka dan 42 orang sebagai saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti meja perjudian, uang senilai 200 juta, telepon genggam dan papan dan kartu untuk permainan judi.

oleh Johan Fatzry diperbarui 08 Okt 2019, 16:00 WIB
Polisi Tangkap 133 Penjudi di Apartemen Robinson
Polisi berhasil menangkap 133 orang, menetapkan 91 orang sebagai tersangka dan 42 orang sebagai saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti meja perjudian, uang senilai 200 juta, telepon genggam dan papan dan kartu untuk permainan judi.
Barang bukti meja judi diperlihatkan saat rilis kasus terkait pengungkapan tindak pidana perjudian di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019). Polisi berhasil menangkap 133 orang, menetapkan 91 orang sebagai tersangka dan 42 orang sebagai saksi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Seorang tersangka dihadirkan saat rilis kasus perjudian di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti meja perjudian, uang senilai 200 juta, telepon genggam dan papan dan kartu untuk permainan judi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Barang bukti peralatan judi diperlihatkan saat rilis kasus terkait pengungkapan tindak pidana perjudian di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019). Polisi berhasil menangkap 133 orang, menetapkan 91 orang sebagai tersangka dan 42 orang sebagai saksi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Barang bukti peralatan judi diperlihatkan saat rilis kasus terkait pengungkapan tindak pidana perjudian di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019). Polisi berhasil menangkap 133 orang, menetapkan 91 orang sebagai tersangka dan 42 orang sebagai saksi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Barang bukti peralatan judi diperlihatkan saat rilis kasus terkait pengungkapan tindak pidana perjudian di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019). Polisi berhasil menangkap 133 orang, menetapkan 91 orang sebagai tersangka dan 42 orang sebagai saksi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Para tersangka dihadirkan saat rilis kasus perjudian di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti meja perjudian, uang senilai 200 juta, telepon genggam dan papan dan kartu untuk permainan judi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Barang bukti peralatan judi diperlihatkan saat rilis kasus terkait pengungkapan tindak pidana perjudian di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019). Polisi berhasil menangkap 133 orang, menetapkan 91 orang sebagai tersangka dan 42 orang sebagai saksi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Barang bukti peralatan judi diperlihatkan saat rilis kasus terkait pengungkapan tindak pidana perjudian di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019). Polisi berhasil menangkap 133 orang, menetapkan 91 orang sebagai tersangka dan 42 orang sebagai saksi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Suasana rilis kasus pengungkapan tindak pidana perjudian di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019). Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti meja perjudian, uang senilai 200 juta, telepon genggam dan papan dan kartu untuk permainan judi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menunjukkan barang bukti perjudian di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019). Polisi berhasil menangkap 133 orang, menetapkan 91 orang sebagai tersangka dan 42 orang sebagai saksi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Barang bukti peralatan judi diperlihatkan saat rilis kasus terkait pengungkapan tindak pidana perjudian di Apartemen Robinson, Jakarta Utara, Selasa (8/10/2019). Polisi berhasil menangkap 133 orang, menetapkan 91 orang sebagai tersangka dan 42 orang sebagai saksi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya