Liputan6.com, Jakarta Berdasarkan UU MD3 pimpinan sementara DPR diambil dari anggota termuda dan tertua. Hillary Brigitta Lasut dan Abdul Wahab Dalimunthe adalah anggota yang terpilih menjadi pimpinan sementara untuk periode 2019-2024.
Advertisement
Berdasarkan UU MD3 pimpinan sementara DPR diambil dari anggota termuda dan tertua. Hillary Brigitta Lasut dan Abdul Wahab Dalimunthe adalah anggota yang terpilih menjadi pimpinan sementara untuk periode 2019-2024.
Diterbitkan 01 Oktober 2019, 18:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Berdasarkan UU MD3 pimpinan sementara DPR diambil dari anggota termuda dan tertua. Hillary Brigitta Lasut dan Abdul Wahab Dalimunthe adalah anggota yang terpilih menjadi pimpinan sementara untuk periode 2019-2024.
Advertisement