Liputan6.com, Jakarta Sidang paripurna DPR telah menyepakati revisi UU KPK. Apakah bisa UU ini dibatalkan melalui judicial review?
Advertisement
Revisi UU KPK telah disahkan DPR menjadi Undang-undang. Masyarakat yang kontra dapat mengajukan judicial review, setelah UU ini dimasukan ke lembat negara.
Diterbitkan 21 September 2019, 12:30 WIBLiputan6.com, Jakarta Sidang paripurna DPR telah menyepakati revisi UU KPK. Apakah bisa UU ini dibatalkan melalui judicial review?
Advertisement