Liputan6.com, Jakarta Salah satu pasal yang menjadi sorotan di RKUHP adalah tentang perzinahan. Pasal 419 RKUHP tertulis kumpul kebo atau tinggal satu atap seperti suami istri. Tanpa ikatan pernikahan akan terkena ancaman pidana.
Advertisement
Salah satu pasal yang menjadi sorotan di RKUHP adalah tentang perzinahan. Pasal 419 RKUHP tertulis kumpul kebo atau tinggal satu atap seperti suami istri. Tanpa ikatan pernikahan akan terkena ancaman pidana.
Diterbitkan 19 September 2019, 11:09 WIBLiputan6.com, Jakarta Salah satu pasal yang menjadi sorotan di RKUHP adalah tentang perzinahan. Pasal 419 RKUHP tertulis kumpul kebo atau tinggal satu atap seperti suami istri. Tanpa ikatan pernikahan akan terkena ancaman pidana.
Advertisement