FOTO: Sidang Korupsi E-KTP, Eksepsi Markus Nari Ditolak

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 04 September 2019, 17:31 WIB
Markus Nari
Dalam sidang beragendakan putusan sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Markus Nari dan memutuskan melanjutkan persidangan
Terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Markus Nari usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dalam sidang beragendakan putusan sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Markus Nari bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dalam sidang beragendakan putusan sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Markus Nari saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dalam sidang beragendakan putusan sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Markus Nari (kedua kiri) usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Sidang beragendakan putusan sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Markus Nari usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dalam sidang beragendakan putusan sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Markus Nari usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dalam sidang beragendakan putusan sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Markus Nari (kanan) usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dalam sidang beragendakan putusan sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Markus Nari bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/9/2019). Dalam sidang beragendakan putusan sela tersebut Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dan memutuskan melanjutkan persidangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya