FOTO: Dugaan Korupsi E-KTP, Markus Nari Jalani Sidang Pembacaan Eksepsi

oleh Arny Christika PutriDiterbitkan 21 Agustus 2019, 15:12 WIB
Markus Nari
Sidang Markus Nari beragenda mendengar eksepsi terdakwa atas dakwaan JPU KPK.
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang juga anggota komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar, Markus Nari saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2019). Sidang mendengar eksepsi terdakwa atas dakwaan JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang juga anggota komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar, Markus Nari saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2019). Sidang mendengar eksepsi terdakwa atas dakwaan JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang juga anggota komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar, Markus Nari saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2019). Sidang mendengar eksepsi terdakwa atas dakwaan JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang juga anggota komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar, Markus Nari usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2019). Sidang mendengar eksepsi terdakwa atas dakwaan JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang juga anggota komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar, Markus Nari usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2019). Sidang mendengar eksepsi terdakwa atas dakwaan JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP yang juga anggota komisi VIII DPR dari fraksi Partai Golkar, Markus Nari usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/8/2019). Sidang mendengar eksepsi terdakwa atas dakwaan JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya