Liputan6.com, Jakarta: Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementerian Kehutanan Darori membantah adanya penebangan kayu ramin oleh Asia Pulp & Paper (APP) di Riau dan Kalimantan sebagaimana yang disinyalir LSM tertentu. "Memang benar ada penebangan ramin, namun itu bukan dilakukan APP, itu kesalahan dari pemasok kayu pulp yang menjual ke APP," kata Darori, baru-baru ini, di Jakarta.
Menurut Darori, hasil evaluasi sementara yang dilakukan tim Kemenhut menunjukkan adanya kemungkinan penebangan ramin dilakukan oleh pemasok kayu pulp untuk APP di Riau dan Kalimantan. Namun, ia menambahkan, APP tidak mengolah ramin sebagai bahan baku kertas, tapi disisihkan karena tidak mempunyai nilai ekonomis.
"Kayu ramin lebih cocok untuk bahan baku furnitur karena kualitasnya lebih bagus dan kuat. Bukan berarti kalau ramin dijadikan bubur kertas, kertasnya menjadi wangi. Selain itu, menebang ramin itu bukan tidak pidana," tambahnya.
Darori menambahkan, setelah adanya laporan penebangan ramin oleh APP dipublikasikan secara luas dan dilaporkan ke Mabes Polri dan Kemenhut, LSM tertentu itu seakan lepas tangan. LSM asing yang bermarkas di Eropa itu menolak masuk dalam tim investigasi dan tidak bersedia menjadi saksi.
"Saya sayangkan LSM itu Greenpeace tidak mau duduk sebagai anggota tim dan tidak bersedia menjadi saksi, padahal mereka yang melaporkan. Seharusnya, siap melapor siap jadi saksi, jadi saksi itu tidak sembarangan, kalau saksi berbohong dapat menjadi tersangka," tegasnya.
Karenanya, Darori menduga semua tudingan yang tidak disertai dengan bukti yang kuat tersebut hanya sebagai bagian dari persaingan dagang dan kasus serupa pernah dialami APP sehingga produknya diembargo di Australia.
"APP pernah diembargo di Australia, tissu-nya tidak laku karena tudingan APP menebang hutan alam. Setelah saya cek di Jambi, hutannya belum ditebang, namun kampanyenya di Australia sudah ditebang," katanya, seperti ditulis Antara.
Untuk menyelesaikan kasus ini, lanjut Darori, Kemenhut tengah berupaya membuktikan laporan Greenpeace. Litbang Kemenhut tengah melakukan uji laboratorium atau tes DNA kayu untuk membuktikan apakah benar kertas produksi APP mengandung ramin. "Sampel yang diambil oleh LSM itu adalah menyuruh orang mencongkel kayu ramin. Apakah itu betul ramin dari area konsesi APP atau dari mana," paparnya.
Sebelumnya, uji laboratorium juga pernah dilakukan oleh peneliti UGM sekitar 1--2 tahun lalu. Hasilnya, tidak ada kandungan ramin. Selain itu, Kemenhut juga meminta APP untuk mengajukan perizinan melakukan tebang pohon ramin. Ramin masuk dalam kategori tanaman yang boleh ditebang asal mengajukan izin kepada Menhut. "Rekomendasi izin menebang kayu ramin itu untuk menjaga hal yang tidak diinginkan seperti bercampurnya ramin. APP nantinya juga harus mengembangkan ramin," ujar Darori.(ULF)
Menurut Darori, hasil evaluasi sementara yang dilakukan tim Kemenhut menunjukkan adanya kemungkinan penebangan ramin dilakukan oleh pemasok kayu pulp untuk APP di Riau dan Kalimantan. Namun, ia menambahkan, APP tidak mengolah ramin sebagai bahan baku kertas, tapi disisihkan karena tidak mempunyai nilai ekonomis.
"Kayu ramin lebih cocok untuk bahan baku furnitur karena kualitasnya lebih bagus dan kuat. Bukan berarti kalau ramin dijadikan bubur kertas, kertasnya menjadi wangi. Selain itu, menebang ramin itu bukan tidak pidana," tambahnya.
Darori menambahkan, setelah adanya laporan penebangan ramin oleh APP dipublikasikan secara luas dan dilaporkan ke Mabes Polri dan Kemenhut, LSM tertentu itu seakan lepas tangan. LSM asing yang bermarkas di Eropa itu menolak masuk dalam tim investigasi dan tidak bersedia menjadi saksi.
"Saya sayangkan LSM itu Greenpeace tidak mau duduk sebagai anggota tim dan tidak bersedia menjadi saksi, padahal mereka yang melaporkan. Seharusnya, siap melapor siap jadi saksi, jadi saksi itu tidak sembarangan, kalau saksi berbohong dapat menjadi tersangka," tegasnya.
Karenanya, Darori menduga semua tudingan yang tidak disertai dengan bukti yang kuat tersebut hanya sebagai bagian dari persaingan dagang dan kasus serupa pernah dialami APP sehingga produknya diembargo di Australia.
"APP pernah diembargo di Australia, tissu-nya tidak laku karena tudingan APP menebang hutan alam. Setelah saya cek di Jambi, hutannya belum ditebang, namun kampanyenya di Australia sudah ditebang," katanya, seperti ditulis Antara.
Untuk menyelesaikan kasus ini, lanjut Darori, Kemenhut tengah berupaya membuktikan laporan Greenpeace. Litbang Kemenhut tengah melakukan uji laboratorium atau tes DNA kayu untuk membuktikan apakah benar kertas produksi APP mengandung ramin. "Sampel yang diambil oleh LSM itu adalah menyuruh orang mencongkel kayu ramin. Apakah itu betul ramin dari area konsesi APP atau dari mana," paparnya.
Sebelumnya, uji laboratorium juga pernah dilakukan oleh peneliti UGM sekitar 1--2 tahun lalu. Hasilnya, tidak ada kandungan ramin. Selain itu, Kemenhut juga meminta APP untuk mengajukan perizinan melakukan tebang pohon ramin. Ramin masuk dalam kategori tanaman yang boleh ditebang asal mengajukan izin kepada Menhut. "Rekomendasi izin menebang kayu ramin itu untuk menjaga hal yang tidak diinginkan seperti bercampurnya ramin. APP nantinya juga harus mengembangkan ramin," ujar Darori.(ULF)