Warga negara Prancis, Samuel Pierre Danguny (kedua kiri) menunggu untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (1/8/2019). Pierre diamankan pada 15 Maret 2019 dengan barang bukti berupa 6 paket ganja, 2 paket hasis, dan 1 paket sabu. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Warga negara Prancis, Samuel Pierre Danguny (tengah) menjalani sidang atas kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/8/2019). Pierre mengaku mengonsumsi narkotika untuk menghilangkan rasa sakit akibat operasi pada kakinya yang patah bulan Juli tahun 2018. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Warga negara Prancis, Samuel Pierre Danguny (kedua kiri) menjalani sidang atas kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (1/8/2019). Pierre diamankan pada 15 Maret 2019 dengan barang bukti berupa 6 paket ganja, 2 paket hasis, dan 1 paket sabu. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Warga negara Prancis, Samuel Pierre Danguny menjalani sidang atas kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (1/8/2019). Pierre mengaku mengonsumsi narkotika untuk menghilangkan rasa sakit akibat operasi pada kakinya yang patah bulan Juli tahun 2018. (SONNY TUMBELAKA/AFP)
Warga negara Prancis, Samuel Pierre Danguny (kanan) menjalani sidang atas kepemilikan narkoba di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (1/8/2019). Pierre diamankan pada 15 Maret 2019 dengan barang bukti berupa 6 paket ganja, 2 paket hasis, dan 1 paket sabu. (SONNY TUMBELAKA/AFP)