Propam Polri Dalami Izin Penggunaan Senjata Polisi Penembak Rekannya di Depok

Listyo mengaku telah meminta agar para atasan betul-betul mengawasi jajarannya yang diberikan hak memegang senjata.

oleh Liputan6.com diperbarui 26 Jul 2019, 20:14 WIB
Ilustrasi

Liputan6.com, Jakarta - Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri akan mendalami penerbitan izin senjata yang diberikan kepada Brigadir Pol Rangga Tianto, penembak Bripka Rahmat Effendy.

"Proses penerbitan izin senjata akan kami dalami apakah yang bersangkutan memenuhi syarat atau tidak," kata Irjen Listyo, di Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Setelah adanya peristiwa penembakan ini, pihaknya meminta agar para atasan betul-betul mengawasi jajarannya yang diberikan hak memegang senjata.

"Bagi yang cenderung emosional, lebih baik dicabut (izin penggunaaan senjata). Penggunaan senpi ada standar operasional prosedurnya, harus benar-benar ditaati," kata Listyo.

Saat ini Brigadir Rangga masih diperiksa di Polda Metro Jaya. Listyo pun memastikan Brigadir Pol Rangga akan diproses hukum pelanggaran pidana dan pelanggaran kode etik.

"Selanjutnya diproses pidana dan juga proses kode etik dengan hukuman PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," kata Listyo seperti dilansir dari Antara. 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

2 dari 2 halaman

Amankan Pelaku Tawuran

Kasus ini berawal saat Bripka Rahmat Effendy mengamankan pelaku tawuran bernama Fahrul Zachrie dan melaporkannya ke Polsek Cimanggis pada Kamis (25/7) malam dengan barang bukti celurit.

Kemudian orang tua Fahrul datang bersama Brigadir Rangga Tianto meminta agar Fahrul dilepaskan untuk dibina oleh orang tuanya. Namun Bripka Rahmat menolak dan menegaskan bahwa proses hukum sedang berjalan.

Brigadir Rangga tidak terima dan menembakkan senjata api jenis HS 9 ke arah Bripka Rahmat sebanyak tujuh kali tembakan sehingga korban meninggal di tempat.

Pelaku, Brigadir Rangga merupakan anggota polisi di Mabes Polri. Pelaku juga diketahui merupakan paman dari Fahrul.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya