Liputan6.com, Jakarta Penyanyi dangdut Ridho Rhoma harus kembali masuk ke penjara setelah kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Advertisement
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma harus kembali masuk ke penjara setelah kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Diterbitkan 12 Juli 2019, 12:00 WIBLiputan6.com, Jakarta Penyanyi dangdut Ridho Rhoma harus kembali masuk ke penjara setelah kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut umum dikabulkan oleh Mahkamah Agung.
Advertisement