Syafruddin Dibebaskan MA, KPK Bakal Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa

Saat ini, KPK menghormati putusan MA yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung.

oleh Fachrur RozieDiterbitkan 09 Juli 2019, 21:13 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberi keterangan perkembangan kasus Bupati Malang Rendra Kresna di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/10). Pihak swasta yang ditetapkan menjadi tersangka adalah Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menegaskan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lain menanggapi putusan Mahmakah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Arsyad Tumenggung.

"KPK akan mempelajari dan segera menentukan sikap yang pada prinsipnya adalah akan melakukan upaya hukum biasa atau luar biasa dalam kerangka penanganan perkara ini," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/7/2019).

Untuk saat ini, Saut mengatakan pihaknya akan melaksanakan putusan MA. Saut menyebut, KPK tetap menghormati dunia peradilan.

"KPK akan melaksanakan putusan kasasi ini sebagaimana disebutkan dalam amar putusan setelah kami mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan secara resmi," kata Saut.

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi Bantuan Likudasi Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum. Keputusan itu dimuat dalam amar putusan kasasi yang dia ajukan ke Mahkamah Agung (MA).

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Bukan Ranah Pidana

Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8). Sidang mendengar keterangan dua saksi ahli. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dalam surat putusan kasasi yang disampaikan Kabiro Humas MA, Abdullah menyebut, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu memang bersalah atas perbuatannya hanya saja majelis hakim menilai tindakan Syafruddin bukan ranah pidana.

"Menyatakan SAT terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum," ucap Abdullah saat menggelar konferensi pers di kantor MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Berdasarkan putusan kasasi tersebut, hakim meminta agar jaksa mengeluarkan Syafruddin Arsyad dari tahanan, mengembalikan segala barang bukti kepadanya. Tak luput, jaksa diminta memulihkan hak dan martabat Syafruddin.

"Terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada terdakwa," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terbaru

    Berita Terkini Selengkapnya