FOTO: Aksi Renungan 10 Tahun UU Narkotika

oleh Johan FatzryDiterbitkan 25 Juni 2019, 18:46 WIB
Aksi Renungan 10 Tahun UU Narkotika
Dalam aksi yang juga digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional tersebut para aktivis menyerukan pemerintah melegalkan ganja di Indonesia demi kepentingan medis.
Aktivis menggelar aksi Renungan 10 Tahun Undang-Undang Narkotika di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Aksi yang dihadiri oleh keluarga korban UU Narkotika tersebut menuntut pemerintah segera merevisi Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Aktivis menggelar aksi Renungan 10 Tahun Undang-Undang Narkotika di Jakarta, Selasa (25/6/2019). Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai menjadi alat memenjarakan pengguna secara masif serta menembak mati mereka yang diduga terlibat perdagangan narkoba. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Aktivis menggelar aksi Renungan 10 Tahun Undang-Undang Narkotika di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Aksi ini juga dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Aktivis menggelar aksi Renungan 10 Tahun Undang-Undang Narkotika di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Dalam aksinya para aktivis menyerukan pemerintah melegalkan ganja di Indonesia demi kepentingan medis. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Aktivis menggelar aksi Renungan 10 Tahun Undang-Undang Narkotika di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Aksi yang dihadiri oleh keluarga korban UU Narkotika tersebut menuntut pemerintah segera merevisi Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Rekomendasi

POPULER

    Berita Terkini Selengkapnya