Aktivis menggelar aksi Renungan 10 Tahun Undang-Undang Narkotika di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Aksi yang dihadiri oleh keluarga korban UU Narkotika tersebut menuntut pemerintah segera merevisi Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Aktivis menggelar aksi Renungan 10 Tahun Undang-Undang Narkotika di Jakarta, Selasa (25/6/2019). Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai menjadi alat memenjarakan pengguna secara masif serta menembak mati mereka yang diduga terlibat perdagangan narkoba. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Aktivis menggelar aksi Renungan 10 Tahun Undang-Undang Narkotika di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Aksi ini juga dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Aktivis menggelar aksi Renungan 10 Tahun Undang-Undang Narkotika di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Dalam aksinya para aktivis menyerukan pemerintah melegalkan ganja di Indonesia demi kepentingan medis. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Aktivis menggelar aksi Renungan 10 Tahun Undang-Undang Narkotika di Taman Aspirasi, Monas, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Aksi yang dihadiri oleh keluarga korban UU Narkotika tersebut menuntut pemerintah segera merevisi Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)