TKN Jokowi Sebut Tim Hukum Prabowo Sulit Buktikan Kecurangan TSM

TKN Jokowi-Ma'ruf yakin MK akan menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Jun 2019, 14:33 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman didampingi sejumlah Hakim Konstitusi memimpin sidang perdana sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (14/6/2019). Sidang itu memiliki agenda pembacaan materi gugatan dari pemohon. (Lputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Razman Nasution menyebut, tim hukum Prabowo-Sandiaga sulit membuktikkan adanya kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) dalam Pilpres 2019.

Dia menilai, saksi yang dihadirikan Tim Hukum Prabow-Sandiaga dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) belum bisa membuktikan bahwa Jokowi-Ma'ruf melakukan kecurangan TSM. Razman menyebut, keterangan saksi tersebut masih lemah.

"Dari keterangan yang saya dengar baik dari saksi atau ahli, (keterangan) itu berat untuk merangkai bahwa ada kejahatan pemilu yang TSM," kata Razman dalam sebuah diskusi di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2019).

Razman yakin, MK akan menolak permohonan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Prabowo-Sandiaga. Dia pun optimis, Jokowi-Ma'ruf akan kembali ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.

"Jadi bagi kami di TKN, kami meyakini, saksi yang disampaikan BPN Insyaallah tak akan memberi efek pada kami, jadi Insyaallah pasti menang," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

2 dari 2 halaman

Sidang MK

Suasana sidang ke-5 sengketa Pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menutup sidang pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 dengan nomor 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Dia pun meminta kepada pihak pemohon, termohon dan pihak terkait untuk menunggu agenda selanjutnya mendengarkan putusan.

"Pemeriksaan perkara ini telah selesai. Yaitu perkara nomer 01/PHPU-PRES/XVII/2019 telah selesai dan kepada para pihak pemohon, termohon dan pihak terkait bawaslu untuk agenda selanjutnya nanti akan diberitahu oleh kepaniteraan melalui surat," kata Anwar di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat 21 Juni 2019.

"Untuk pengucapan putusan. Sudah selesai ya dan tidak ada lagi hal-hal yang tersisa, dengan demikian sidang selesai dan ditutup," lanjut Anwar.

Di akhir persidangan, Anwar Usman menyampaikan pernyataan penutup, yang di antaranya juga menyinggung tentang ayat suci Al Quran. Surat yang dipilih adalah surat An-nisa ayat 58 yang berisi tentang penegakan keadilan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya